PALANGKA RAYA –

 BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya telah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kota Cantik itu.

Keputusan ini muncul sebagai akibat dari penurunan APBD yang membuat pemerintah kesulitan untuk melanjutkan pembayaran iuran bagi peserta yang ditanggung daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Riduan menyatakan bahwa pemberlakuan nonaktifkan kepesertaan telah berjalan sejak 1 Desember 2025. 

Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap kapasitas keuangan daerah yang semakin terbatas.

"Kita harus mengambil keputusan ini, tetapi kondisi APBD yang turun membuat kita tidak punya pilihan lain," ujar Riduan, Sabtu, 6 Desember 2025.

Ia menambahkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung Pemko meliputi peserta golongan III dan IV, yang sebagian besar merupakan warga berpenghasilan rendah.

Dampak langsung dari nonaktifkan kepesertaan ini dirasakan oleh banyak warga, terutama yang bergantung pada fasilitas kesehatan BPJS. 

"Menurut data Dinas Kesehatan, jumlah warga Palangka Raya yang terkena nonaktifkan kepesertaan mencapai ribuan orang. Dan telah melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga melalui berbagai saluran, termasuk di pasar, kelurahan, dan media sosial," tuturnya.

Riduan juga menambahkan bahwa Pemko sedang berusaha mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang.

Di jangka pendek, pemerintah berencana untuk memberikan bantuan biaya kesehatan sementara kepada warga yang paling membutuhkan.

Di jangka panjang, mereka berusaha meningkatkan pendapatan daerah agar bisa kembali membayar iuran BPJS. (MARINI/R)