PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kesehatan Palangka Raya, Riduan mengungkapkan bahwa sekitar 33 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dibiayai APBD kini sedang dalam proses verifikasi ulang.

Tahapan ini dijalankan setelah Pemko menonaktifkan kepesertaan akibat penurunan anggaran daerah.

Menurut Riduan, verifikasi ulang ditujukan untuk menilai kembali kondisi ekonomi dan domisili setiap peserta PBI. 

"Tujuannya untuk memastikan bahwa bantuan iuran diberikan kepada warga yang sesungguhnya membutuhkan, mengingat keterbatasan kapasitas keuangan APBD saat ini," katanya, Sabtu, 6 Desember 2025.

Meski dalam proses verifikasi, Riduan menegaskan bahwa warga yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan tetap menjadi prioritas utama. 

Ia menjelaskan bahwa  tidak ada warga yang sakit akan ditinggalkan dalam mendapatkan perawatan kesehatan melalui BPJS.

“Pasien yang sakit parah atau membutuhkan kontrol rutin pasti kami prioritaskan tetap mendapatkan BPJS,” tegas Riduan. 

Ia menambahkan bahwa pasien dengan kondisi kronis seperti gagal ginjal, diabetes, atau penyakit jantung akan tetap bisa mengakses perawatan tanpa gangguan selama proses verifikasi berlangsung.

Proses verifikasi ulang dilakukan oleh tim dari Dinas Kesehatan bekerja sama dengan staf kelurahan. Warga diminta untuk menyerahkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan bukti penghasilan agar penilaian bisa dilakukan secara akurat.

Riduan menyatakan bahwa proses verifikasi diharapkan selesai dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Setelah selesai, Pemko akan mengumumkan daftar warga PBI yang berhak terus mendapatkan bantuan iuran dari APBD, sesuai dengan kapasitas anggaran yang tersedia. (MARINI/R)