BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menegaskan tegas bahwa penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD tidak berarti penghentian pelayanan kesehatan bagi warga.
“Ini bukan penghentian layanan. Yang kami lakukan adalah penyesuaian data, bukan pencabutan pelayanan. Puskesmas dan rumah sakit tidak diperintahkan menolak pasien,” ujar Zaini, Sabtu, 6 Desember 2025.
Penyesuaian data ini dilakukan setelah Pemko menemukan sejumlah peserta PBI yang tidak lagi memenuhi kriteria mendapatkan bantuan iuran dari daerah.
Beberapa alasan utama adalah peningkatan desil kesejahteraan, sudah bekerja dan mampu membayar BPJS mandiri, serta iuran yang sudah ditanggung oleh tempat kerja.
Menurut Zaini, penyesuaian data ini sangat penting untuk memastikan efektivitas penggunaan APBD yang terbatas.
“Kita harus memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada yang sesungguhnya membutuhkan, sehingga manfaatnya bisa merata dan maksimal,” katanya.
Zaini meminta kepada warga yang memiliki pertanyaan tentang status kepesertaan mereka untuk menghubungi Dinas Kesehatan atau kelurahan setempat.
Ia berharap penyesuaian data ini bisa selesai segera dan pelayanan kesehatan tetap berjalan lancar bagi semua warga Palangka Raya. (MARINI/R)









