TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Timur menetapkan Hengky A Garu sebagai Ketua DAD Barito Timur periode 2026–2031.

Penetapan dilakukan melalui aklamasi setelah seluruh peserta musyawarah sepakat memberikan mandat kepada tokoh berusia 63 tahun tersebut. Musda yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Barito Timur pada Sabtu, 6 Desember 2025 itu, berlangsung lancar dan tertib.

Ketua Panitia Pelaksana Musda, Bertulumeus, menegaskan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan organisasi.

“Kami sudah melaksanakan Musda sesuai dengan AD/ART DAD, dan dihadiri oleh pengurus DAD Provinsi Kalimantan Tengah serta DAD kecamatan sebagai pemegang suara. Hasil Musda menetapkan Bapak Hengky A Garu terpilih secara aklamasi,” ujarnya.

Penetapan tersebut juga dipandang sebagai bentuk kepercayaan penuh terhadap Hengky, yang akrab disapa Amber, untuk memimpin organisasi adat lima tahun ke depan.

Dalam sambutannya, Hengky A Garu menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas amanah besar yang diterimanya.

“Yang saya rasakan saat ini begitu besar pengharapan dan kepercayaan yang diberikan kepada saya meski berat untuk saya emban. Namun karena ini merupakan amanah, semoga Tuhan menyertai agar saya bisa menjalankannya dengan baik,” tuturnya.

Hengky menegaskan dirinya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa dukungan penuh pengurus dan para tokoh adat. Ia menggambarkan dirinya sebagai pohon lapuk yang membutuhkan sandaran agar tetap kokoh.

“Ibarat sebatang pohon yang lapuk, tentu saya membutuhkan tempat untuk bersandar, yaitu semua rekan-rekan saya. Jadi jangan saya ditinggalkan. Ibarat pohon yang tinggi, jika ditinggalkan maka angin akan menerpa saya sendirian,” ucapnya.

Menurut Hengky, kepercayaan yang diterimanya adalah bentuk penghormatan bagi dirinya dan bagi nilai-nilai adat Dayak. Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran DAD untuk membangun kembali marwah adat agar tidak terabaikan dalam arus perubahan.

Ia juga menegaskan bahwa hukum adat telah lebih dulu hidup dalam masyarakat Dayak sebelum hadirnya hukum positif maupun agama.

“Itulah yang perlu kita bentuk dan kita bangun kembali sehingga adat istiadat kita tidak dipandang sebelah mata,” tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO)