BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seruyan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan belanja jasa intranet dan internet SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun anggaran 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Para tersangka RR dan FIO masing-masing menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Manager Unit Layanan Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah PT. Indonesia Comnets Plus (PT. ICON Plus).
"Dakwaan terhadap kedua tersangka tersebut adalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsidair," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Wahyudi Eko Husodo, Senin, 8 Desember 2025.
Lanjutnya, Perkara ini berhubungan dengan pengadaan belanja kawat, faksimili, internet, dan TV berlangganan di Diskominfo Seruyan TA 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 2.469.929.000,- dari APBD Kabupaten Seruyan.
Metode pengadaan yang digunakan adalah E-Purchasing bekerja sama dengan PT. ICON Plus sebagai penyedia dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032 (2,4 Milar)
Diduga terdapat penyimpangan karena jaringan fiber optic mulai terpasang pada Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) Nomor 00.3.2/34/DKISP/I/2024 tanggal 17 Januari 2024.
Aktivitas pemasangan tersebut dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo.
Akibat perbuatan tersebut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.575.297.955 (1,5 Miliar)
"Kejati Kalteng tetap berkomitmen menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung pemerintahan yang bersih di provinsi Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/H)









