SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat mengenai tuntutan masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terkait tali asih PT Baratama Putra Perkasa atau PT BPP yang telah disepakati namun hingga setahun lebih tak kunjung terealisasi.

"Hari ini kita melakukan RDP antara masyarakat Desa Samuda Besar dengan PT BPP. Ada 3 poin RDP yang disampaikan masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Senin, 8 Desember 2025.

Ia memaparkan 3 persoalan yang disampaikan masyarakat desa tersebut. Pertama mengenai tali asih masyarakat Desa Samuda Besar yang sudah di sepakati sampa isaat ini tidak ditanggapi dari pihak perusahaan PT BPP yang merupakan perusahaan industri tanaman hutan tersebut.

Kedua, terkait penyerobotan lahan dan penguasaan tanah negara di wilayah Desa Samuda Besar oleh PT BPP. Kemudian ketiga, terkait dugaan kegiatan praktik di lapangan diluar dari izin areal yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait PT BPP melakukan pembuatan galian sekunder yang mengakibatkan kebanjiran di lahan-lahan pertanian masyarakat.

Dalam RDP tersebut, Mantir Adat Desa Samuda Besar memaparkan, pihaknya menerima laporan warga bahwa ada kegiatan PT BPP mengenai menyerobot lahan. Atas laporan itu pjn pihaknya bersama BPD turum ke lapangan.

--page

"Hasil pengecekan kita saat itu teryata betul, lahan yang dimiliki berdasarkan surat keterangan tanah adat (SKTA) dihilangkan dan digarap perusahaan," ujar mantir adat tersebut.

Karena ada alih fungsi lahan oleh perusahaan, masyarakat meminta tali asih sesuai aturan yang berlaku. Apalagi kearifan lokal berkaitan hutan tidak ada lagi.

Beberapa kali pihaknya melakukan mediasi dan selalu ditanggapi oleh PT BPP. Namun perusahaan tak kunjung realisasi tali asih tersebut dengan alasan masih berproses di manajemen.

Lanjutnya, pada poin kedua terkait penyerobotan lahan pihaknya melakukan cek lapangan berdasarkan SKTA kelompok adat dayak. Bahkan dirinya bersama BPD telah melakukan pemetaan dan ternyata benar ada penyerobotan. 

Kemudian terkait poin ketiga, mantir adat menyatakan sudah damai mengenai persoalan poin tersebut. Karena perusahaan sudah menutup galian sekunder sesuai permintaan warga. 

"Kami ketahui sudah ada 3 desa yang menerima tali asih berupa uang seperti di Desa Samuda Kecil dibagi secara rata, Rp750rb/ha jika demikian kita tetap menuntut tali asih mengacu peraturan pemerintah. Jadi sampai saat ini 4 kali mediasi di kecamatan, 1 tahun lebih belum ada hasil. Jika memang betul masih berproses di manajemen mengapa lama sekali," imbuhnya.

--page

Sementara itu, pihak Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang diwakili Kasi Tata Pemerintahan Tirta H menyebut dirinya baru 2 bulan menjabat. Sedangkan persoalan ini sudah sejak 2022. Sehingga dirinya hanya membacakan hasil mediasi di kecamatan. 

"Pada 2022-2023 dimana ada usulan atau permintaan dari kelompok masyarakat ada 10 desa yang menyampaikan permohonan untuk mendapatkan tali asih. Setelah konfirmasi 3 desa yang telah mendapat tali asih yaitu Desa Sei Ijum, Samuda Kecil dan Jaya Karet," ujar Tirta.

Lahan utu merupakan tempat masyarakat bekerja mencari kayu. Sehingga masyarakat meminta tali asih karena area itu menjadi mata pencaharian mereka.

Saat mediasi di kecamatan, sudah ada kesepakatan bahwa area itu lahan PT BPP. Kemudian sebagian warga Samuda Besar protes tentang perbatasan lahan, untuk itu kami memfasilitasi untuk melakukan cek lapangan. 

"Cek lapangan untuk memastikan apakah lahan itu sudah masuk wilayah Kotim. Cek lapangan itu dilakukan DPMD, Kabag Pemerintahan dan kecamatan. Hasil pencocokan itu, operasional PT BPP masuk perbatasan Seruyan. Jadi dari aspek administrasi kedudukan PT BPP berada di administrasi kabupaten Seruyan. Saat itu juga ada Lurah Samuda Kota yang ikut turun di lapangan," tandasnya. 

Sementara itu, Lurah Samuda Kota menjelaskan, tali asih sudah diberikan kepada 3 desa dan tersisa 7 desa. Ketujuh desa tersebut membuat pernyataan agar perusahaan mengganti lahan yang digarap PT BPP.

"Kita sudah tanda tangan semua lurah dan kades untuk disampaikan perusahaan. Namun saat pengecekan lapangan itu masuk wilayah Seruyan. Tapi mengapa dilakukan pembayaran untuk 3 desa itu padahal masuk jalur Seruyan. Sementara 7 desa itu, dasarnya surat adat yang dikeluarkan gubernur. Tetapi saat cek itu ada batas yang berkurang dan masuk ke Seruyan," katanya.

--page

Menurut keterangan warga penggarap lahan itu masuk lahan mereka sesuai surat SKTA. Terkait labannya realisasi tali asih, lurah Samuda Kota menduga karena manajemen PT BPP itu silih berhanti. Sehingga persoalan tidak terselesaikan, bahkan pihaknya telah melakukan demo dengan membawa masa 5 truk di kecamatan saat camat dijabat Plt Rida Iswandi. (DEWI PATMALASARI/H)