BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah melakukan pendeportasian terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia setelah sebelumnya melakukan pendetensian dan pemeriksaan terhadap tiga WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pendetensian tersebut merupakan hasil operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan pada Senin, 17 November 2025 setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Kalteng Mas Arie Yuliansa Dwi Putra menyatakan bahwa dalam operasi tersebut, tiga WNA Malaysia berinisial LCH, LIS, dan KT diamankan oleh tim intelijen Imigrasi.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa LCH memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, sedangkan LIS dan KT masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat.
"Ketiganya kemudian ditempatkan di ruang detensi imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan," katanya, Senin, 8 Desember 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dua WNA yaitu Lau Ing Siong dan Kueh Tai Le dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah Nomor WIM.17-1429.6GR.03.08 dan WIM.17-1430.6GR.03.08 Tahun 2025.
Proses pengawalan deportasi dilaksanakan pada Kamis, 4 Desember 2025 oleh petugas Analis Keimigrasian Ahli Muda, Rahman Antoni Aziz, serta Pemeriksa Pelanggaran Tata Tertib, Didi Ahmad Kariady.
Tim berangkat dari Bandar Udara Tjilik Riwut, Palangka Raya, menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Batik Air pada pukul 08.00 WIB.
Setibanya di Soekarno-Hatta pada pukul 10.00 WIB, tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk penyerahan dan proses pemeriksaan akhir.
Pada pukul 13.40 WIB, kedua WNA diberangkatkan menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan aman, dan dinyatakan selesai pada pukul 14.00 WIB.
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalteng menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan komitmen menjaga ketertiban arus keluar masuk orang asing di Indonesia.
"Kami juga mengimbau WNA untuk menaati aturan keimigrasian serta mendorong masyarakat agar aktif melaporkan dugaan pelanggaran," pungkasnya. (PATHUR/H)









