SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta persoalam klaim lahan antara masyarakat dengan PT MAP disampaikan hukum perdata bukan dengan cara pendudukan yang bisa berdampak pada kondusif daerah.

"Kita menghargai apa yang dilakukan atau dilaksanakan oleh masyarakat setempat menuntut haknya. Tetapi menuntut dengan proses jalur hukum yang sah. Salah satu contoh klaim lahan, sampaikan dengan hukum perdata bukan menduduki lahan," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Senin, 8 Desember 2025.

Hal itu ia sampaikan setelah muncul pemberitaan sepihak mengenai APH dan DPRD Kotim disebut tutup mata terhadap persoalan PT MAP dengan warga.

Lanjutnya, menduduki lahan tersebut dikhawatirkan berdampak pada kondusif daerah. Sehingga ia berharap, permasalahan seperti klaim lahan diselesaikan melalui hukum perdata.

"Di situ yang kita minta tetapi kegiatan mereka di lapangan menduduki. Kalau itu dilakukan terus bisa menjadi dampak kondusif daerah terganggu," imbuhnya. 

Lebih lanjut, Rimbun menegaskan pihaknya selalu membuka diri terhadap setiap persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk polemik PT MAP dengan masyarakat. Ia membantah anggapan bahwa DPRD mengabaikan konflik tersebut.

Menurut Rimbun, setiap masalah harus disampaikan melalui mekanisme resmi, lengkap dengan bukti dan uraian pelanggarannya, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar.

Rimbun juga mengkritisi tindakan segelintir oknum wartawan yang menurutnya telah menyebarkan informasi tidak akurat dan bernarasi provokatif terkait lembaga legislatif serta aparat penegak hukum.

“Saya melihat ada oknum yang membuat tulisan berisi tuduhan sepihak kepada DPRD Kotim dan APH. Silakan laporkan bukti-buktinya jika memang kami disebut tutup mata,” ujarnya.

DPRD siap menindaklanjuti aduan masyarakat selama disampaikan melalui jalur yang benar dan disertai data pendukung. Sebaliknya, ia meminta publik tidak terjebak pada opini tanpa dasar.

Terkait persoalan PT MAP dengan kelompok masyarakat tersebut, DPRD Kotim pun telah melakukan RDP pada Juli 2025 lalu. Terdapat 5 poin kesimpulan atau rekomendasi dalam RDP saat itu.

Kesimpulan pertama, kepada pemerintah daerah dan penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan verifikasi mendalam mengingat lokasi klaim berada di wilayah Kecamatan Kota Besi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dan Kecamatan Telawang sedangkan alas hak atau surat tanah berasal dari desa tanah putih supaya tidak menimbulkan keraguan legalitas klaim tersebut.

Kesimpulan kedua, untuk menjaga kondusif daerah diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap segala hukum pelanggaran yang terjadi di atas lahan PT MAP, baik berupa pendudukan dan penguasaan tanpa dasar hukum.

Ketiga, supaya mendapatkan kekuatan hukum dan legalitas di antara masyarakat dan PT MAP disarankan kepada masyarakat melewati kuasa hukum untuk menuntut haknya dengan cara menempuh ke jalur hukum.

Keempat, pemerintah daerah memfasilitasi manajemen PT MAP untuk membuat alternatif jalan yang bisa dilintasi warga masyarakat umum menuju km 18 Jalan Jendral Sudirman. (Setelah rapat tersebut jalan sudah dibuka)

Kelima, penegasan atas penjelasan baik dari pemerintah daerah maupun dari pihak pertanahan bahwa HGU, IUP sah milik PT MAP, maka pemerintah daerah dan penegak hukum mengamankan supaya tidak ada gangguan keamanan agar PT MAP tetap beraktivitas. (DEWI PATMALASARI/H)