SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan hingga kini belum menerima laporan terkait tuntutan tali asih antara masyarakat Desa Samuda Besar dan perusahaan industri tanaman hutan PT Baratama Putra Perkasa (PT BPP).

“Untuk persoalan tali asih ini belum ada laporan yang masuk ke pemerintah daerah. Karena itu kami belum bisa menentukan pola, mekanisme penyaluran, atau langkah penyelesaiannya. Bahkan dari tingkat kecamatan pun belum diteruskan ke kabupaten,” kata Plt Asisten I Sekretariat Daerah Kotim Oktav Pahlevi saat RDP bersama Komisi I DPRD Kotim, Senin, 8 Desember 2025.

Oktav menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah memang pernah menerima permintaan warga terkait dugaan penanaman PT BPP yang dianggap berada di luar izin dan masuk ke wilayah Kotawaringin Timur, khususnya dari warga Samuda Kecil.

Permintaan itu ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Pemkab Kotim turun langsung ke lokasi untuk memastikan batas wilayah administratif sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2019 tentang batas Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan di Kalimantan Tengah. 

“Kami melakukan overlay koordinat berdasarkan Permendagri tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa area penanaman PT BPP yang berada di perbatasan itu sepenuhnya masuk wilayah Kabupaten Seruyan, bukan Kotawaringin Timur,” ujarnya.

--page

Karena permasalahan tali asih belum pernah dilaporkan ke tingkat kabupaten, Pemkab Kotim belum dapat menyiapkan mekanisme maupun pedoman penyelesaiannya.

“Dokumen yang berkaitan dengan tali asih masih berada di tingkat kecamatan dan belum dilaporkan ke pemerintah daerah. Sehingga kami belum bisa memberikan gambaran pola penyaluran dan realisasi tali asih tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menyebut belum ada laporan mengenai dugaan pembuatan galian sekunder oleh PT BPP yang dituding menyebabkan banjir di lahan warga. 

“Kami merekomendasikan agar pimpinan rapat menjadwalkan peninjauan langsung untuk memastikan apakah benar aktivitas PT BPP berdampak pada lahan warga Samuda Besar atau wilayah Mentaya Hilir Selatan,” katanya.

Oktav menambahkan, salah satu dasar klaim warga adalah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA). Menurutnya, dokumen tersebut harus dianalisis bersama untuk mengetahui kedudukan dan relevansinya dalam persoalan ini.

--page

“Silakan dokumen itu disampaikan ke pimpinan rapat agar bisa kita analisis bersama, termasuk posisi dan isi SKTA tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut, dalam pengecekan lapangan yang dilakukan pada 12 Februari 2025, Pemkab Kotim membuat berita acara yang memuat tiga poin. Pertama, bahwa lahan milik PT BPP pada saat dilaksanakan cek lapangan tapal-tapal administratif kabupaten Kotawaringin Timur dan kabupaten Seruyan sepenuhnya berada di wilayah administrasi Kabupaten Seruyan. 

Kedua, yang hadir mengetahui bahwa pembatas wilayah administratif Kabupaten Kotim dan kabupaten Seruyan di wilayah kecamatan mentaya Hilir Selatan. Poin yang ketiga ini berbicara tentang siapa yang hadir yaitu tertulis dalam daftar hadir.

Sebelumnya diberitakan, Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat mengenai tuntutan masyarakat Desa Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan terkait tali asih PT BPP yang telah disepakati namun hingga setahun lebih tak kunjung terealisasi.

"Hari ini kita melakukan RDP antara masyarakat Desa Samuda Besar dengan PT BPP. Ada 3 poin RDP yang disampaikan masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha.

Ia memaparkan 3 persoalan yang disampaikan masyarakat desa tersebut. Pertama mengenai tali asih masyarakat Desa Samuda Besar yang sudah di sepakati sampa isaat ini tidak ditanggapi dari pihak perusahaan PT BPP.

Kedua, terkait penyerobotan lahan dan penguasaan tanah negara di wilayah Desa Samuda Besar oleh PT BPP. Kemudian ketiga, terkait dugaan kegiatan praktik di lapangan diluar dari izin areal yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait PT BPP melakukan pembuatan galian sekunder yang mengakibatkan kebanjiran di lahan-lahan pertanian masyarakat. (DEWI PATMALASARI/j)