BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau semakin memantapkan langkah untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang kuat melalui Rencana Induk dan Peta Jalan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RIPJIPD) periode 2025-2029. Hal ini terungkap dalam acara ekspose akhir RIPJIPD yang diselenggarakan di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat (Bappedalitbang), Senin, 8 Desember 2025.
Bupati Lamandau, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah, menyampaikan apresiasi kepada Tim Pusat Pengembangan Kapasitas dan Kerjasama (PPKK) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta atas penyelesaian laporan akhir RIPJIPD.
“Kami berharap laporan ini dapat menjadi rekomendasi yang berharga untuk membangun ekosistem riset dan inovasi yang tidak hanya kuat, tetapi juga berdaya saing dan berkelanjutan,” ujarnya.
Irwansyah juga menegaskan komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lamandau untuk menjadikan RIPJIPD sebagai landasan strategis dalam seluruh proses pembangunan.
“Kita tidak hanya membuat rencana di atas kertas, tetapi harus mewujudkannya menjadi aksi nyata yang terintegrasi dalam setiap program pembangunan,” ungkapnya.
--page
Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan bahwa Kabupaten Lamandau memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun masih menghadapi tantangan terkait infrastruktur dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).
“Upaya penguatan riset tidak bisa bersifat top-down semata, melainkan harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat dan pelestarian lingkungan,” katanya.
Di akhir sambutannya, Irwansyah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi aktif dalam penyempurnaan laporan RIPJIPD. Ia menekankan bahwa kontribusi dari berbagai pihak akan sangat membantu Pemda dalam merumuskan kebijakan yang berbasis bukti dan data yang akurat.
“Mari kita bersama-sama membangun Lamandau yang lebih cerdas dan berkelanjutan melalui pemanfaatan IPTEK,” tegasnya. (NATALIA KRISTIN/j)









