BORNEONEWS, Palangka Raya – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Tengah mendata 150 laporan terkait penyimpangan pelayanan administrasi (maladministrasi) di wilayah Kalteng. Penyimpangan yang mengarah pada pungutan liar (Pungli) itu, terbanyak di instansi yang membidangi pelayanan perizinan.
Dari 150 laporan itu, di antaranya pengaduan masyarakat, hasil investigasi pihak Ombudsman baik secara terbuka maupun tertutup, dan pendalaman informasi dari internal lembaga sendiri.
“Kami sudah banyak temukan laporan semua instansi pelayanan terutama yang keluarkan produk izin, melakukan maladministrasi dan berujung pungli. Dari 150 laporan itu, yang sudah kami tindaklanjuti dan telusuri apakah masuk temuan atau tidak, sebanyak 80 buah dan semuanya merupakan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pungli,” kata Kepala ORI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT Asang, di Palangka Raya, Selasa, (29/11/2016).
Lalu, apakah dari 80 temuan yang indkasi pungli tersebut sudah ditindak? Thoeseng menyatakan bukan ranah pihaknya untuk melakukan tindakan. Alasan dia, ORI hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan.
Untuk penindakan, ada pada instansi penegak hukum. Meskipun diakuinya pula, instansi penegak hukum juga termasuk diantara oknum instansi yang terindikasi melakukan pungli. Karena itu, ia menaruh harapan besar tim saber pungli yang sudah dibentuk di Kalteng bisa optimal.
Terkait maladministrasi ini, ia menjelaskan semua penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang dalam memberikan pelayanan publik telah terjadi penyimpangan asas pemerintahan yang baik. Bentuknya antara lain penundaan berlaru-larut, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, jauh melenceng dari standar operasional prosedur (SOP) yang menyebabkan kerugian pemohon.
“Lalu muncullah istilah tip atau pelicin. ORI menyerukan kepada instansi yang melakukan pelayanan di Kalteng, termasuk instansi vertikal dan lembaga penegak hukum, Stop Pungli!” tandasnya.
Terbanyak di Instansi Pendidikan
Instansi mana yang sementara ini terbanyak melakukan indikasi pungli, Thoeseng juga menyebut institusi pendidikan. Disusul berikutnya kepolisian, kemudian badan pertanahan nasional (BPN). Bidang pendidikan misalnya sekolah membuat edaran untuk sumbangan kebutuhan sekolah, penerimaan siswa baru, dan sebagainya. “Rentan indikasi pungli saat penerimaan siswa baru, pungutan di kampus, dan lain-lain.” (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








