BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah Pemerintah Kota (PPPK) Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam memperkuat layanan publik.
Upaya ini diharapkan dapat menutupi kebutuhan tenaga kerja di berbagai bidang yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Ia meminta seluruh pegawai yang baru diangkat untuk menjaga integritas dan menunjukkan komitmen kerja sebagaimana tuntutan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pesan ini disampaikan sebagai bentuk pengingat akan tanggung jawab yang membawa oleh status sebagai pegawai negara.
“Saudara-saudara yang resmi bergabung sebagai ASN PPPK Paruh Waktu. Status ini membawa tanggung jawab besar, sehingga disiplin, etika, dan kinerja harus menjadi prioritas utama,” katanya, Selasa, 9 Desember 2025.
Fairid juga mengingatkan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap terikat pada aturan disiplin ASN. Pelanggaran berat, keterlibatan dalam tindak pidana, kinerja buruk, hingga menjadi pengurus partai politik dapat berujung pada pemberhentian.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan ASN akan berdampak langsung pada status kepegawaian. Karena itu, jaga amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya kepada para pegawai baru.
Lebih lanjut, Fairid menjelaskan bahwa penempatan PPPK akan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan di berbagai perangkat daerah.
"Pembayaran gaji dilakukan berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang dibuat sesuai dengan tugas yang diberikan," pungkasnya. (PATHUR/Y)









