SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terpaksa menjadwalkan ulang rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi terkait dugaan pembukaan hutan di Kecamatan Antang Kalang. Hal ini lantaran PT Bintang Sakti Lenggana (BSL) tidak hadir meski undangan resmi telah disampaikan.

“RDP akan kami jadwalkan ulang dan kami berharap pihak perusahaan benar-benar hadir. Ini kesempatan yang tidak bisa dibiarkan lewat begitu saja,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Eddy Mashamy.

Dirinya menyampaikan kekecewaan mendalam atas ketidakhadiran perusahaan tersebut dalam agenda penting yang digelar pada Senin, 8 Desember 2025.

RDP yang digelar bersama Komisi I dan Komisi II ini merupakan tindak lanjut isu pembukaan hutan bernilai ekologis tinggi oleh PT BSL, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Antang Kalang.

Sejumlah pihak hadir, mulai dari perwakilan masyarakat Antang Kalang, Dinas Kehutanan Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup Kotim, Bidang Sumber Daya Alam Setda Kotim, Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), dan instansi terkait lainnya. Namun, perusahaan yang menjadi fokus pembahasan tidak mengirimkan satu pun perwakilan.

“Kami kecewa karena agenda ini sudah disiapkan secara matang. Undangan sudah disampaikan dan diterima, tetapi mereka tetap tidak datang,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, DPRD sangat konsen terhadap dugaan pembukaan hutan yang mengkhawatirkan. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu kerusakan lingkungan, banjir hingga degradasi ekosistem.

“Melihat apa yang terjadi di Sumatera Utara baru-baru ini, banjir besar menelan korban jiwa. Kita tidak ingin Kotim mengikuti jejak tersebut. RDP ini salah satu langkah antisipatif,” imbuhnya.

Meski kecewa, DPRD tetap berusaha menanggapi situasi secara proporsional. Pihak perusahaan memang mengirimkan alasan ketidakhadiran, di antaranya persiapan evaluasi akhir tahun, penyusunan rencana kerja 2026, dan kesiapan menghadapi Natal 2025.

Eddy menegaskan, DPRD hanya memberikan kesempatan maksimal penjadwalam ulang RDP tiga kali. Bila perusahaan tetap tidak kooperatif, DPRD akan mendorong tindakan tegas melalui pemerintah daerah.

“DPRD tidak bisa langsung memberikan sanksi. Namun, kami bisa merekomendasikan tindakan eksekutif, termasuk pencabutan izin, bila perusahaan terus menghindar,” katanya.

Pada pertemuan selanjutnya, ia menegaskan agar perusahaan menurunkan perwakilan yang bisa mengambil keputusan. Jangan sampai hanya mengirim staf yang pada akhirnya tidak membuahkan keputusan. 

Meski tanpa kehadiran PT BSL, RDP tetap menghasilkan dua poin penting pertama terkait data dan temuan lapangan dari Dinas Kehutanan Kalteng, BOSF, dan instansi lain akan dijadikan acuan pada RDP berikutnya. Kedua, DPRD meminta eksekutif turun ke lokasi untuk memantau perubahan lingkungan dalam masa penundaan RDP.

“Kami ingin bertindak sebelum kerusakan semakin besar, jika memang benar terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembukaan lahan,” tandasnya. 

Perwakilan warga Antang Kalang, Hardi P Hady, mengaku tidak terkejut dengan ketidakhadiran perusahaan. Ia menyebut PBS tersebut jarang sekali memenuhi kewajibannya serta tidak pernah menunjukkan itikad baik kepada masyarakat.

“Kami sudah menduga. Bahkan saya yakin pada pertemuan berikutnya pun belum tentu mereka mau hadir dengan orang yang bisa mengambil keputusan,” ujarnya.

Ia juga menilai aktivitas perusahaan telah membuat kondisi lingkungan semakin rentan. Banjir kini lebih sering terjadi dibandingkan dulu.

“Sekarang setiap musim hujan air cepat meluap. Dulu banjir paling 10 tahun sekali, sekarang setahun bisa beberapa kali,” tambahnya. 

Hardi mewakili masyarakat meminta pemerintah mencabut izin perusahaan tersebut. Ia menyinggung bahwa izin konsesi perusahaan induk pernah dicabut Kementerian Kehutanan pada 2022, namun perusahaan muncul kembali dengan memanfaatkan celah regulasi, termasuk program TORA.

“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan, kami berharap izin dicabut. Selain perusahaan induk tidak menunaikan kewajiban seperti plasma, dampak lingkungannya semakin terasa,” pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)