BORNEONEWS, Pulang Pisau – Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun ini menjadi panggung penting bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau. Lembaga penegak hukum tersebut mengumumkan perkembangan signifikan dua perkara korupsi yang segera memasuki tahap penetapan tersangka, menandai keseriusan aparat dalam menegakkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Dalam konferensi pers kinerja Kejari tahun 2025, Selasa, 9 Desember 2025, Kepala Kejari Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara (PKN) untuk dua kasus menonjol yakni dugaan korupsi dana hibah Pesparawi 2024 dan anggaran BPBD tahun 2023–2024 sudah mendekati final.
“Semua proses kita lakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Nanang menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh dipandang sebatas langkah penindakan. Menurutnya, memastikan setiap anggaran publik digunakan tepat sasaran merupakan bagian dari menjaga stabilitas pembangunan daerah.
“Setiap rupiah anggaran harus kembali ke masyarakat dalam bentuk manfaat, bukan hilang karena penyimpangan,” ujar Kajari.
Sepanjang tahun 2025, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Pulang Pisau menangani enam perkara korupsi. Empat di antaranya masih pada tahap penyelidikan, sementara dua kasus yakni kasus Pesparawi dan BPBD sudah masuk penyidikan dan tinggal menunggu hasil PKN sebelum penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Selain penegakan hukum, Kejari Pulang Pisau juga berkontribusi pada penerimaan negara melalui PNPB sebesar Rp 538.777.200. Tak hanya itu, pendampingan hukum kepada pemerintah daerah terus diperkuat sebagai langkah pencegahan agar pembangunan berjalan sesuai aturan.
“Kerja pemberantasan korupsi bukan hanya untuk hari ini,” ungkap Nanang. “Ini adalah kerja panjang untuk menciptakan Pulang Pisau yang lebih baik, lebih bersih, dan lebih sejahtera.” ungkapnya.
Ia menutup dengan ajakan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan Hakordia sebagai momentum memperteguh integritas. “Integritas dan profesionalisme adalah pilar utama kejaksaan,” tandasnya. (RETHA/y)









