BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya dan Pemerintah Kota Palangka Raya telah menandatangani Nota Kesepakatan tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat.
Penandatanganan tersebut menjadi tanda resmi kolaborasi dan sinergi kedua pihak serta langkah strategis dalam persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Acara penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus, dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin. Sebagai simbol kerja sama, kedua pihak juga melakukan pertukaran cinderamata.
Theo Adrianus menegaskan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah awal Bapas untuk menyambut KUHP Nasional.
"Dengan diterapkannya KUHP Nasional, maka tidak semua pelaku tindak pidana akan mendapatkan hukuman pidana penjara. Beberapa yang memenuhi kategori, akan diberikan pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial. Itu mengapa kami sekarang melakukan penandatanganan nota kesepakatan," ujarnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Menurutnya, dukungan Pemerintah Daerah sangat dibutuhkan karena dapat menyediakan tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Sementara itu, Fairid Naparin mengapresiasi langkah Bapas dan menyatakan akan mendukung penuh program tersebut.
"Kami siap mendukung penuh program ini. Melalui Nota Kesepakatan ini juga kami berharap dapat berkolaborasi dan bersinergi lebih baik," katanya.
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan dalam pembimbingan klien pemasyarakatan, sekaligus memperkuat peran Pemasyarakatan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. (PATHUR/y)









