BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepolisian Polda Kalteng terus melakukan penyelidikan dan pengembangan setelah temuan granat nanas di Jalan Kembali No. 4, RT 22 RW 03, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang.
Bahan peledak tersebut telah ditangani dan dimusnahkan secara baik oleh Tim Jibom (Penjinak Bom) Brimob Polda Kalteng. Polisi menegaskan tidak diperbolehkan masyarakat menyimpan senjata dan bahan peledak secara ilegal apa pun alasan dan motivasinya.
Dansat Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol Irwan Jaya, menyampaikan bahwa tim Jibom menangani penanganan granat tersebut agar tidak mencederai masyarakat. Proses penyidikan dan penyelidikan sendiri dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Kotim.
"Kami memberikan penanganan terhadap barang itu. Masyarakat tidak boleh menggunakan atau memiliki atau menyimpan granat, apapun alasan dan modusnya," ungkapnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Darurat, bahan peledak dan senjata api tidak diperbolehkan, khususnya granat nanas yang merupakan bahan peledak standar militer.
"Bahan peledak itu tidak ada kedaluarsa, sehingga tidak bisa menjamin terjadinya ledakan, maka yang kita lakukan adalah melakukan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya korban," tegasnya.
Menurutnya, kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menetapkan bahwa barangsiapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, menguasai, menyimpan, atau mempergunakan senjata api, amunisi, atau bahan peledak akan dihukum dengan mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal dua puluh tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa masyarakat yang menemukan bahan peledak atau hal membahayakan bisa segera melapor ke aparat. Jika ada yang menyimpan, segera laporkan agar hal-hal tidak diinginkan tidak terjadi.
"Kami imbau segera laporkan jika menemukan hal itu dan masyarakat tidak diperbolehkan menyimpan bahan peledak," pungkasnya. (PATHUR/Y)









