JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria bernama Yusup Lawey (50), warga Jakarta Utara, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mess sebuah perusahaan di Jalan Menteng V Nomor 4, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Selasa 9 Desember 2025.

Penemuan pertama kali diketahui oleh M. Jefri, salah satu karyawan perusahaan. Menurut keterangan pihak kepolisian, awalnya Jefri melihat korban terbaring dan mengira hanya sedang tidur. Namun hingga pukul 10.30 WIB, setelah beberapa karyawan lain tiba, korban tetap tidak bergerak.

"Saksi M. Jefri kemudian mengecek lagi. Ia baru menyadari korban sudah tidak bernyawa," jelas Ipda Oxanna Licanissya, Pamapta III Polresta Palangka Raya.

Setelah itu Jefri memberitahu pengelola kantor, Aswin Usup, yang tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WIB. Setelah melakukan pengecekan, Aswin memastikan badan korban sudah dingin dan kaku, membenarkan korban telah meninggal.

Unit Inafis Polresta Palangka Raya segera mendatangi lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP) dan identifikasi.

"Dari hasil OTKP, kami tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan baik di lokasi maupun pada tubuh korban," ujar Ipda Oxanna.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel dan dompet berisi identitas serta uang tunai Rp 71.000.

Jenazah kemudian dibawa ke ruang Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya untuk dilakukan visum oleh Tim Emergency Response Palangka Raya.

Berdasarkan hasil visum sementara dari Dokter Ahli Forensik, dr. Ricka Brillianty, Sp.KF, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar 8 jam sebelum divisum dan disebabkan oleh penyakit bawaan.

Catatan penyelidikan menunjukkan sekitar seminggu sebelum kejadian, korban sempat mengeluh kepada rekan kerjanya mengenai nyeri menusuk di perut dan gejala angin duduk.

Pihak kepolisian saat ini masih berkoordinasi dengan keluarga korban di Jakarta Utara dan akan terus mendalami keterangan saksi.

"Kasus ini sementara ditutup sebagai meninggal dunia karena sakit, namun penyelidikan akan dilanjutkan apabila ditemukan unsur tindak pidana atau kelalaian," tutup Ipda Oxanna Licanissya (PATHUR/R)