BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkap perkembangan terbaru penanganan laporan penipuan keuangan yang dihimpun melalui Indonesian Anti-Scam Center atau IASC. Sistem nasional ini telah beroperasi sejak November 2024 dan menjadi kanal utama pelaporan masyarakat atas berbagai modus penipuan digital yang terus berevolusi.
Primandanu menjelaskan, hingga 30 November 2025, IASC telah menerima 373.129 laporan dari masyarakat. Dari total tersebut, 202.426 laporan disampaikan melalui pelaku usaha sektor keuangan, baik perbankan maupun penyedia layanan sistem pembayaran untuk kemudian diteruskan ke dalam sistem pelaporan nasional. Sisanya, 170.703 laporan dikirim langsung oleh para korban.
Menurutnya, angka itu menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sekaligus memperlihatkan bahwa ancaman penipuan keuangan terus bergerak tanpa pola yang statis.
“Lonjakan laporan memperlihatkan bahwa ruang digital semakin rentan dimanfaatkan pelaku untuk menjebak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami pola kejahatan baru,” kata Primandanu pada Rabu, 10 Desember 2025.
Primandanu menegaskan, tren penipuan kini tidak hanya berkutat pada pinjaman online ilegal. Modus yang berkembang juga melibatkan penggunaan rekening penampung yang tersebar di berbagai platform digital. Rekening tersebut dipakai untuk menampung dana hasil kejahatan sebelum akhirnya dipindahkan kembali untuk menghilangkan jejak.
“Korban tidak lagi hanya terjebak pinjaman ilegal, tetapi juga pada transfer dana melalui rekening-rekening penampung yang disebar pelaku di berbagai platform,” tegasnya.
Menurut dia, pola ini membuat penanganan laporan membutuhkan koordinasi yang lebih luas dengan lembaga keuangan, penyedia layanan digital, serta aparat penegak hukum.
Ia menambahkan, OJK terus memperkuat edukasi dan mitigasi melalui sinergi antara regulator, industri keuangan, dan masyarakat. Pihaknya mengimbau warga untuk tetap waspada, tidak mudah tergiur penawaran finansial yang tidak jelas, serta segera melapor melalui kanal resmi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Pencegahan harus dimulai dari kewaspadaan dan literasi digital yang memadai,” tuturnya. (TESTI PRISCILLA/y)









