BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satresnarkoba Polres Kapuas menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial M (38) ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 201,70 gram saat melintas di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Selasa, 9 Desember 2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo telah membenarkan penangkapan tersebut. Hal ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya pergerakan mencurigakan kendaraan dari arah Palangka Raya menuju Buntok.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang jalur tersebut sejak pagi hari sekitar pukul 08.00 WIB," ungkap Iptu Budi, Rabu, 10 Desember 2025.
Hingga pada pukul 16.00 WIB, sebuah mobil travel Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi KH 1352 BK melintas dari arah Palangka Raya. Petugas kemudian memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mengaku bernama M. Kepada petugas, ia menyatakan sedang melakukan perjalanan menuju Desa Aruk, Kecamatan Timpah.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus tisu dan dimasukkan ke dalam plastik hitam, kemudian disimpan dalam tas selempang warna hitam tanpa merek," beber Iptu Budi.
Total berat barang bukti mencapai 201,70 gram, termasuk kemasan. Selain itu, polisi juga menyita tiga plastik hitam dan dua lembar tisu putih yang digunakan untuk membungkus narkotika tersebut.
Proses penggeledahan dilakukan di lokasi dengan disaksikan warga setempat, sesuai prosedur. M tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti tersebut. Ia kemudian langsung diamankan beserta seluruh barang bukti untuk dibawa ke Polres Kapuas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku M disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Budi. (SABRIANOOR/Y)









