BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua pemuda asal Palangka Raya berinisial AN (25) dan EP (25), diamankan saat membawa narkotika jenis sabu seberat 110,7 gram di Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Dusun Bagugus, Desa Humbang Raya, Kecamatan Mantangai, Selasa, 9 Desember 2025.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan kendaraan roda dua dari arah Palangkaraya menuju Buntok.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyisiran dan pemantauan sejak siang hari sekitar pukul 12.00 WIB di sepanjang jalur lintas tersebut," ungkap Iptu Budi, Rabu, 10 Desember 2025.
Hingga pada pukul 21.20 WIB, petugas melihat sebuah sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam bernomor polisi KH 6646 JI melintas dari arah Palangkaraya. Kendaraan tersebut kemudian diberhentikan, dan petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua pemuda yang mengaku bernama AN dan EP. Keduanya menyatakan sedang dalam perjalanan menuju Sei Muroi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening cap Bambu yang di dalamnya terdapat plastik merk Nexcare. Di dalamnya lagi terdapat tiga paket sabu yang dibungkus tisu, terdiri dari satu plastik klip besar dan dua plastik klip kecil berisi kristal bening. Total berat sabu yang diamankan mencapai 110,7 gram, termasuk pembungkus.
"Kepada petugas, kedua terlapor mengaku bahwa paket sabu tersebut bukan milik mereka, melainkan titipan dari seseorang yang baru mereka kenal melalui telepon di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Rencananya, paket tersebut akan mereka antarkan ke wilayah Sei Muroi sesuai instruksi pemberi titipan. Penggeledahan dan penangkapan dilakukan sesuai prosedur serta disaksikan warga setempat," beber Iptu Budi.
Selain tiga paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yakni tisu pembungkus, plastik cap Bambu, plastik merk Nexcare, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta sepeda motor Honda Sonic berikut kunci kontak dan STNK.
Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009. (SABRIANOOR/H)









