SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajak masyarakat memanfaatkan pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peningkatan status hak kepemilikan atau pemberian hak baru.

"Siapa yang mempunyai SKT, sekarang selagi pengurangan biaya BPHTB segera saja ditingkatkan menjadi sertifikat," kata Halikinnor, Rabu, 10 Desember 2025.

Hal tersebut juga sempat ia sampaikan kepada masyarakat saat car free day dalam rangka HUT ke-54 Korpri dan gebyar penarikan undian berhadiah PBB-P2 di Taman Kota Sampit beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pengurangan biaya BPHTB tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kotim Nomor 38 tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pengurangan pembayaran BPHTB.

Perbup tersebut mengatur tentang pemberian keringanan dan pengurangan pembayaran BPHTB dalam proses peningkatan status hak kepemilikan atau pemberian hak baru.

"Untuk itu kepada para wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan keringanan dan pengurangan pembayaran BPHTB silahkan mengajukan permohonannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim," tambahnya. 

Adapun dalam Perbup tersebut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan keringanan dan pengurangan pembayaran BPHTB terhadap pokok BPHTB terutang diberikan untuk perorangan, ahli waris dan penerima hibah.

Sedangkan pada pasal 3 ayat 3 pengurangan pembayaran BPHTB mencapai 20-100 persen, dengan rincian sebagai berikut:

- sawah diberikan sebesar 20 persen dari nilai BPHTB yang seharusnya dibayar

- pembangunan pabrik penggilingan padi dan tempat penjemuran gabah diberikan sebesar 25 persen dari nilai BPHTB yang seharusnya dibayar

- bangunan tempat tinggal diberikan sebesar 25 persen dari nilai BPHTB yang seharusnya dibayar

- lahan kosong dengan luasan kurang dari 1.000 m² diberikan sebesar 25 persen

- lahan kosong dengan luasan lebih dari 1.000 m² diberikan sebesar 30 persen

- lahan kosong dan bangunan untuk kepentingan pendidikan dan pondok pesantren diberikan sebesar 40 persen dari nilai BPHTB yang seharusnya dibayar

- bangunan untuk peralihan hak waris, hibah wasiat dan pembagian hak bersama untuk anak yatim/piatu yang berpenghasilan rendah diberikan sebesar 100% persen

Keringanan dan pengurangan pembayaran BPHTB tersebut diberikan kepada wajib pajak dengan ketentuan telah menyelesaikan pembayaran seluruh utang PBB-P2 selama 3 tahun terakhir pada objek peralihan hak.

"Harapan kita dengan kebijakan ini meringankan masyarakat. Yang bersangkutan nantinya punya alas hak yang sah berupa sertifikat dan nantinya menjadi objek pajak baru di Kotim," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)