SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap 125 kasus peredaran narkoba selama tahun 2025 dengan jumlah barang bukti sebanyak 5.511,79 gram narkoba jenis sabu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman, ia mengatakan dari 125 kasus tersebut, sebanyak 146 tersangka berhasil diamankan.

"Dari 146 orang itu diantaranya 130 laki-laki dan 16 perempuan yang kita amankan," kata AKP Suherman, Rabu, 10 Desember 2025.

Suherman juga mengatakan jumlah barang bukti yang diungkap tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan menjadi perhatian serius pihak Satres Narkoba Polres Kotim.

"Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim," tegas Suherman.

Kasat Narkoba Polres Kotim meminta kepada masyarakat agar bekerjasama untuk memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan apabila melihat adanya transaksi gelap narkoba.

--page

"Kami minta kepada masyarakat jangan takut melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada peredaran narkoba, dan tentunya pelaku akan kami tinda tegas," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/j)