BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkapkan bahwa optimalisasi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih terhambat karena belum diterbitkannya Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kondisi ini menyebabkan perusahaan belum dapat memenuhi kewajibannya membayar BPHTB.
“SK HGU itu belum diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN, padahal SK HGU itu yang menjadi dasar perusahaan untuk membayar BPHTB, setelah itu baru sertifikat HGU mereka terbit,” ujar Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Rabu, 10 Desember 2025.
Pendapatan BPHTB di Kotim tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp86,5 miliar, namun sampai awal Desember realisasinya baru sebesar Rp10,27 miliar atau sekitar 11,88 persen dari target. Ramadansyah mengakui realisasi ini jauh dari harapan terutama karena kendala pada perusahaan swasta besar.
Menurutnya, terdapat enam perusahaan yang tengah mengajukan HGU atas lahan perkebunan kelapa sawit. Bapenda telah memasukkan potensi pendapatan tersebut ke dalam target, mengingat permohonan HGU dapat menjadi peluang besar bagi peningkatan pendapatan daerah.
Sayangnya, meskipun perusahaan sudah mengajukan perizinan, SK HGU belum dikeluarkan sehingga pembayaran BPHTB belum dapat dilakukan.
“Pemerintah daerah sudah membantu dengan melengkapi dokumen dalam proses perizinan, tapi keputusan akhir tetap di tangan Kementerian ATR/BPN,” jelas Ramadansyah.
Ia menambahkan, ketidakpastian penerbitan SK HGU membuat pihaknya belum mengetahui kapan izin tersebut akan terealisasi. Namun pemerintah daerah berharap cepat terbit, mengingat perusahaan juga telah melakukan investasi signifikan dan berupaya serius.
“Kalau SK HGU sudah terbit, maka perusahaan wajib membayar BPHTB kepada pemerintah daerah sebagai syarat diterbitkannya sertifikat HGU. Jika itu terjadi, estimasi pendapatan mencapai Rp135 miliar dengan rata-rata NJOP sekitar Rp14.000 per meter persegi, sehingga target pendapatan BPHTB pasti terlampaui,” tegasnya.
Pencapaian target BPHTB yang optimal ini akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kotim yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp488,8 miliar, namun baru terealisasi sekitar 67,85 persen atau Rp331 miliar.
“Kami berharap usaha dan investasi perusahaan dapat segera berbuah hasil keuangan bagi daerah sehingga PAD kita meningkat,” pungkasnya (DEVIANA/H)









