KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas mengevaluasi penerapan dan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 2025 untuk menilai capaian penerapan pada masing-masing perangkat daerah.

“Selain itu juga untuk mempersiapkan penyusunan SPM tahun 2026 agar sesuai dengan ketentuan dan indikator yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Kusmiati di Kuala Kapuas, Rabu, 10 Desember 2025.

Hal itu disampaikannya saat memimpin rapat bersama dengan perangkat daerah, instansi terkait serta undangan lainnya di ruang rapat Sekda Kapuas.

Kusmiati menekankan SPM merupakan standar minimum pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan layanan publik secara merata dan berkualitas.

“Kita harus memastikan bahwa penerapan SPM di Kabupaten Kapuas berjalan sesuai target. SPM bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi memastikan masyarakat menerima pelayanan dasar secara nyata,” ujarnya.

--page

Dia juga menegaskan evaluasi ini menjadi acuan bagi perangkat daerah untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan integrasi data serta pelaporan.

“Melalui evaluasi hari ini, saya berharap setiap perangkat daerah dapat lebih teliti dalam penyusunan data dan perencanaan. Tahun depan kita harus lebih siap, lebih cepat, dan lebih akurat dalam memenuhi tanggung jawab penyelenggaraan SPM,” ujarnya.

Rapat berlangsung dinamis dengan pemaparan capaian, tantangan, serta rekomendasi dari masing-masing perangkat daerah. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian adalah penguatan koordinasi lintas sektor, perbaikan tata kelola data, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat.