BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) untuk memamerkan capaian konkret dalam upaya penyelamatan keuangan negara.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Kobar berhasil memulihkan dan menyelamatkan keuangan negara dengan total nilai lebih dari Rp 1,55 miliar dari berbagai penanganan perkara dan kegiatan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Nurwinardi, Rabu, 10 Desember 2025 menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga keuangan negara agar kembali ke kas daerah maupun pusat.
“Penyelamatan dan pemulihan keuangan negara adalah salah satu indikator penting dalam pemberantasan korupsi. Capaian ini menunjukkan keseriusan kami dalam memastikan setiap kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kajari.
Kakari menjelaskan, dari Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejari Kobar mencatat pengembalian keuangan negara sebesar Rp 64,27 juta, disertai penyitaan barang bukti senilai lebih dari Rp 101 juta.
--page
Selain itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turut menyumbang capaian signifikan melalui pemulihan keuangan negara mencapai Rp 1,48 miliar.
“Pemulihan keuangan negara di bidang Datun menjadi kontribusi terbesar tahun ini. Ini membuktikan bahwa upaya nonlitigasi juga sangat efektif dalam mengembalikan potensi kerugian negara,” jelas Kajari.
Kajari menegaskan bahwa setiap rupiah yang berhasil dikembalikan merupakan bagian dari tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Uang negara yang berhasil dipulihkan ini akan kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah dan pelayanan publik. Inilah bentuk konkret kehadiran negara melalui kejaksaan,” tambahnya.
Menurut Kajari, capaian ini tidak lepas dari sinergi antara penyidik, jajaran pemerintahan, serta dukungan masyarakat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.
--page
“Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Perlu dukungan seluruh elemen bangsa agar ruang bagi pelaku korupsi semakin sempit,” jelas Kajari. (WAHYU KRIDA/j)









