KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan mengakhiri tahun 2025 dengan catatan cemerlang dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Katingan tidak hanya berhasil merealisasikan 100 persen target penanganan perkara, tetapi juga sukses mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp270.942.000 ke kas negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Gatot Haryono, didampingi Kasi Pidsus Robi Kurnia Wijaya dan Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyatakan bahwa kinerja ini adalah bukti keseriusan lembaga penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran publik.

"Kinerja ini menjadi bukti keseriusan lembaga penegak hukum dalam mengawal penggunaan keuangan negara, khususnya pada sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik," ujar Kajari Gatot Haryono, Rabu, 10 Desember 2025.

Sepanjang tahun 2025, Pidsus Kejari Katingan memfokuskan penanganan perkara pada isu-isu vital yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, seperti Dana Desa, Dana Hibah, dan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

--page

Kejari Katingan sebelumnya juga mengusut dugaan penyelewengan dana hibah Masjid Haji Gumerman, kemudian indikasi penyimpangan Dana Desa Tewang Tampang (TA 2023-2024), serta dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa PDAM Katingan. 

Satu kasus PDAM bahkan telah ditingkatkan ke penyidikan pada Oktober 2025.

Pidsus secara intensif mengusut dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari (periode 2017-2022) yang kini sudah berada di tahap penuntutan, serta dugaan penyimpangan anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) PDAM tahun 2023-2024. Untuk kasus PDAM terbaru, 28 saksi telah diperiksa secara intensif.

Dalam bidang penuntutan, Kejaksaan berhasil menuntaskan perkara korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Disbudparpora Katingan Tahap IV TA 2023, yang berujung pada eksekusi terpidana pada Agustus 2025. Perkara Dana Desa Tewang Papari juga telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

Kontribusi signifikan terhadap pemulihan kerugian negara berasal dari dua eksekusi penting yang diselesaikan Pidsus, yaitu terhadap terpidana kasus Dana Desa Sabaung dan terpidana perkara pembangunan GOR. Secara keseluruhan, Seksi Pidsus Kejari Katingan berhasil menuntaskan 9 target kegiatan penanganan perkara.

Capaian total pemulihan kerugian negara sebesar Rp270.942.000 menjadi penanda tegas komitmen Kejari Katingan untuk tidak hanya memproses hukum, tetapi juga memaksimalkan pengembalian aset negara yang dikorupsi. (ABDUL GOFUR/j)