BORNEONEWS, Palangka Raya – Maraknya kasus sengketa tanah di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah mendapat keprihatinan dan tanggapan serius dari Praktisi Hukum, Ade Putrawibawa. Menurutnya, ada beragam penyebab terjadinya sengketa, mulai dari ketidakjelasan batas tanah yang mengakibatkan klaim berlebihan, hingga perbedaan pemahaman terhadap dokumen kepemilikan.
Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya yang juga Sekretaris Young Lawyer Committee (YLC) PERADI Palangka Raya itu menilai, penyelesaian sengketa tanah dapat dilakukan melalui jalur hukum Perdata maupun Pidana, bahwa pihak yang merasa memiliki hak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Selain itu, juga ada upaya penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi atau negosiasi antarpihak," katanya, Kamis, 11 Desember 2025.
Ade menyampaikan bahwa tanah sengketa merupakan fenomena konflik kepemilikan antara dua pihak atau lebih yang saling klaim atas suatu tanah. Selain itu, sengketa tanah adalah perselisihan yang melibatkan kompleksitas dan kerumitan tertentu, sehingga penyelesaiannya kadangkala memakan waktu lama tergantung tingkat kompleksitas kasus.
Fenomena ini, lanjut dia, kerap ditemui di Indonesia dan dapat membawa implikasi hukum serius bagi pihak yang terlibat. Selain faktor batas dan dokumen, dia menilai bahwa penyebab sengketa tanah di Kalimantan Tengah juga meliputi aturan dan penegakkan hukum yang belum maksimal, kurangnya pemahaman dalam proses administrasi, sumber daya manusia yang belum memadai, potensi kekeliruan administrasi pertanahan, kebutuhan tanah yang lebih besar dari ketersediaan, serta pemekaran wilayah yang berpotensi menyebabkan tumpang tindih hak kepemilikan.
"Untuk menghindari terjadinya sengketa tanah, diperlukan upaya yang lebih proaktif dalam memastikan kepemilikan tanah yang jelas dan terpercaya," pungkasnya. (PATHUR/y)









