BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Kobar, Kamis, 11 Desember 2025.
Ada 70 perkara dengan 267 barang bukti dimusnahkan pada kegiatan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Nurwinardi mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejari dalam memastikan seluruh perkara yang telah diputus benar-benar tuntas.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang perkaranya sudah diputus sah dan inkrah ini adalah wujud akuntabilitas Kejaksaan Negeri Kobar dalam penuntasan perkara. Tujuannya agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti tersebut,” jelas Kajari
Kajari menjelaskan bahwa barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Untuk narkotika seperti sabu dan obat-obatan terlarang lainnya, barang bukti dimasukkan ke dalam blender dan dicampur air sebelum airnya dibuang. Senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong, sementara barang bukti lainnya dibakar.
Proses ini dilakukan langsung oleh Kajari Kobar bersama para undangan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kobar Achmad Rois, BPOM Kobar, perwakilan Polres Kobar, serta Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
Dalam pemusnahan ini, perkara yang dituntaskan berasal dari berbagai kategori. Untuk perkara Oharda terdapat 27 perkara, di antaranya 10 kasus pencurian, 1 penadahan, 8 perlindungan anak, 4 pencabulan, 3 penganiayaan, dan 1 penipuan.
Sedangkan untuk pidana umum lainnya tercatat 31 perkara, meliputi 3 kasus perusakan, 21 perkara terkait perkebunan, 2 kasus kekerasan, serta 1 perkara kesehatan terkait obat tanpa izin edar dengan rincian barang berupa ratusan kemasan seperti box, renteng, strip, botol, tube, pot, blister, hingga kotak. Selain itu terdapat pula 1 perkara perzinahan, 2 perkara senjata tajam, dan 1 perkara penambangan.
Pada bidang narkotika dan psikotropika, Kejari Kobar memusnahkan barang bukti dari 12 perkara, yaitu 2 perkara pil dengan total berat 8,79 gram serta 10 perkara sabu dengan total berat 556,42 gram. Seluruh barang bukti tersebut dipastikan telah melalui proses hukum hingga putusan memiliki kekuatan tetap.
Kajari juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan barang bukti yang dilakukan selama tahun 2025.
“Tahun ini Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat telah melaksanakan tiga kali pemusnahan, yaitu pada 30 April, 21 Agustus, dan hari ini 11 Desember. Total keseluruhan eksekusi pemusnahan sepanjang 2025 mencapai 70 perkara dengan 267 barang bukti,” jelasnya.
Kajari menegaskan komitmen Kejari Kobar dalam menjaga transparansi proses hukum.
“Setiap langkah kami dalam pengelolaan dan pemusnahan barang bukti dilakukan terbuka, agar masyarakat melihat bahwa Kejari Kobar benar-benar memastikan semua barang bukti ditangani secara aman dan sesuai aturan,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/y)









