PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan gambaran umum dan capaian pendaftaran tanah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga 7 Desember 2025. 

Dengan luas wilayah mencapai 15,21 juta hektare, provinsi ini memiliki potensi besar dalam pengelolaan tanah yang teratur dan terdaftar.

Dari total luas wilayah, luas Kawasan Hutan di Kalteng mencapai 11,02 juta hektar atau 72,45 persen. Sementara itu, Luas Area Penggunaan Lainnya (APL) yang menjadi fokus pendaftaran tanah tercatat sebesar 4,19 juta hektare (jumlah yang diperoleh dari luas terdaftar dan belum terdaftar APL).

"Capaian pendaftaran tanah di APL Kalteng saat ini mencapai 2,37 juta hektar atau 56,56 persen dari total APL. Sedangkan luas bidang tanah yang belum terdaftar masih menyisakan 1,82 juta hektar atau 43,44 persen APL yang perlu ditangani," kata Nusron, saat rapat koordinasi kebijakan pertanahan dan tata ruang di Aula AJT Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam hal sertifikasi, lanjut Nusron luas bidang tanah yang sudah bersertipikat di APL mencapai 2,05 juta hektar atau 48,93 persen. Sementara itu, luas bidang yang belum bersertipikat masih ada 2,14 juta hektar atau 51,07 persen APL, menunjukkan kebutuhan akan percepatan proses pemberian Surat Hak Atas Tanah (SHAT).

"Jumlah total bidang tanah di Provinsi Kalteng mencapai 1.977.013 bidang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.435.679 bidang sudah terdaftar, sedangkan 541.334 bidang masih belum didaftarkan. Untuk sertifikasi, 1.334.082 bidang sudah bersertipikat dan 642.931 bidang belum disertifikatkan," jelasnya.

Ia mengutarakan peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat penting dalam mendukung pendaftaran tanah, di mana mereka membantu melalui pembuatan akta pendaftaran tanah. 

"Jumlah PPAT di Kalteng saat ini mencapai 4.388 orang, yang telah melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran dengan luas 160.236,88 hektar atau 6,76 persen dari total tanah terdaftar," tambahnya.

Dalam jenis hak atas tanah yang terdaftar, katanya Hak Guna Usaha (HGU) mendominasi dengan jumlah 1.264 bidang dan luas 66.684,31 hektar atau 57,67 persen dari tanah terdaftar. Diikuti oleh Hak Pakai (HP) sebanyak 46.921 bidang dengan luas 10.503,06 hektar, serta Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) masing-masing menyumbang kurang dari 1 persen dari total tanah terdaftar.

"Untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah, terdapat 1 kabupaten/kota di Kalteng yang memberikan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu Kabupaten Murung Raya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk mendaftarkan dan menyertifikasikan tanah mereka, mendekati target pendaftaran tanah nasional sebesar 126 juta bidang yang dicanangkan sejak tahun 2017," tutupnya. (MARINI/H)