BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran secara terbuka mengakui sejumlah tantangan besar dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang provinsi.
Masalah-masalah ini mencakup berbagai aspek, mulai dari alih fungsi lahan, konflik atau sengketa tanah, tumpang tindih hak, hingga dampak perubahan iklim yang semakin terasa.
Di antara semua tantangan tersebut, Agustiar menyebutkan satu masalah utama yang menjadi penghambat utama bagi kehidupan dan aktivitas masyarakat: sekitar 77 persen wilayah Kalteng yang masih berupa kawasan hutan.
"Proporsi kawasan hutan yang sangat besar ini membuat banyak hal sulit dilakukan oleh warga di daerah tersebut," sampainya saat Rakor dengan menteri ATR/BPN di AJT Kantor Gubernur Kalteng, Kamis, 11 Desember 2025.
Sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan luas wilayah mencapai 15,21 juta hektar, Kalteng memang memiliki potensi alam yang luar biasa, terutama di sektor kehutanan. Namun, potensi ini juga membawa konsekuensi bahwa sebagian besar lahan sulit diakses dan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Hambatan yang ditimbulkan oleh luasnya kawasan hutan terlihat jelas dalam proses pendaftaran tanah. Banyak desa atau lahan yang ditinggali dan digunakan oleh masyarakat ternyata berada di dalam kawasan hutan, sehingga mereka kesulitan mendapatkan surat hak atas tanah atau mengajukan izin untuk membangun fasilitas dasar.
Selain itu, luasnya kawasan hutan juga menjadi kendala bagi pembangunan infrastruktur penting seperti jalan, sekolah, dan rumah sakit. Kegiatan pembangunan semacam itu membutuhkan lahan yang berada di luar kawasan hutan, yang ketersediaannya semakin terbatas seiring dengan luasnya areal hutan yang harus dilindungi.
"Masalah lain yang muncul akibat luasnya kawasan hutan adalah tingginya potensi konflik antara masyarakat dan pengelola hutan. Ketidakjelasan batas lahan seringkali menyebabkan sengketa, terutama ketika masyarakat ingin memanfaatkan lahan untuk pertanian atau peternakan yang dianggap masuk ke dalam kawasan hutan yang dilindungi," tambahnya.
Agustiar juga menambahkan bahwa dampak perubahan iklim semakin memperparah tantangan tersebut. Kerusakan hutan akibat kebakaran atau deforestasi tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam dari hutan.
Meskipun menghadapi tantangan besar, Agustiar menyatakan komitmen untuk mencari solusi yang seimbang antara kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Ia berharap dengan perbaikan tata ruang wilayah dan kerja sama yang erat dengan pihak pusat, masalah akibat luasnya kawasan hutan dapat diatasi secara bertahap untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng. (MARINI/H)









