PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Rapat Paripurna Ke-15 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 11 Desember 2025.

Acara yang dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini membahas dua poin, yakni penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pidato pengantar terkait tiga raperda baru yang akan dibahas.

Sebagai negara hukum, Zaini dalam pidatonya menekankan bahwa semua aspek pemerintahan harus berlandaskan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. 

Menurutnya, produksi peraturan daerah yang baik membutuhkan persiapan matang, mulai dari pemahaman materi yang akan diatur hingga penyusunan yang singkat, jelas, dan mudah dipahami sesuai kaidah bahasa Indonesia.

Pada rapat tersebut, telah disampaikan laporan pembahasan hasil fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Raperda tersebut telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya, yang selanjutnya akan disahkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan keputusan DPRD Kota Palangka Raya.

"Pemerintah Kota Palangka Raya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tinggi kepada seluruh fraksi pendukung DPRD dan tim pemerintah yang telah mengorbankan waktu, tenaga pikiran, dan memberikan masukan konstruktif," kata Zaini, Kamis, 11 Desember 2025.

Lanjutnya, semua upaya itu bertujuan untuk menyelesaikan pembahasan raperda agar dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah.

Selain itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga menyampaikan tiga buah raperda yang akan dibahas pada masa sidang ini. Ketiga raperda tersebut adalah Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kota Palangka Raya, Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan, serta Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Alasan pengusulan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah daerah menyusun grand design sebagai acuan pembangunan jangka panjang. Raperda ini juga bertujuan menangani bonus demografi dan mengintegrasikan kebijakan kependudukan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD," tutur Zaini.

Lanjutnya, adapun Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan memiliki tujuan mengatur pemasangan PJU baru dengan prinsip akuntabel dan efisien, mengatur PJU swadaya, mengurangi tagihan listrik hingga 40 persen, memperluas jangkauan PJU, serta mengatur peran pengembang perumahan dalam pemasangan PJU.

Terakhir, Raperda Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibuat sebagai dasar implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. 

"Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum kesejahteraan pekerja dan keluarga, memperluas perlindungan universal, mendorong pendaftaran pekerja non-ASN, serta memastikan akses layanan yang adil dan merata," tambahnya.

Dengan berpegang teguh pada filosofi Huma Betang dan semangat Isen Mulang "maju terus pantang mundur", ia berharap semua upaya tersebut dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Palangka Raya yang lebih baik dan berkelanjutan. (MARINI/H)