PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, menjanjikan bahwa pemerintah akan menjamin kepemilikan tanah semua korban bencana di Sumatera. 

Menurutnya, jika korban sudah memiliki sertifikat, proses penentuan tanah yang mungkin hilang akibat bencana akan jauh lebih mudah dilakukan.

"Kalau sudah ada sertifikat, tanahnya gampang ditemukan. Kenapa bisa tanah tusuk sawah hilang karena jadi lumpur? Tinggal kita duduk di sini, kemudian akan ketahuan bidang tanah ini atas nama siapa," ungkap Nusron dalam keterangan kepada awak media di Palangka Raya, Kamis, 11 Desember 2025. 

Dia menekankan bahwa masalah akan lebih rumit jika korban belum memiliki sertifikat tanah. Ia juga menjelaskan bahwa meskipun data tanah korban belum muncul di dashboard BPN, hal itu masih bisa diatasi. 

Lanjutnya, pemerintah memiliki cara untuk melacak kepemilikan tanah melalui tetangga yang sudah memiliki sertifikat, sehingga identitas pemilik tanah yang hilang tetap dapat terverifikasi.

"Caranya dari tetangganya. Mungkin dia belum memiliki sertifikat, tapi tetangganya kan sudah. Kalau tetangganya sudah, karena akan ketahuan. Oh, tetangganya di sini dulu, dengan metode pelacakan melalui lingkungan sekitar," jelasnya.

Intinya, kata Nusron, pemerintah berkomitmen penuh menjamin bahwa semua sertifikat tanah dan korban banjir di Sumatera aman. Bahkan, jika korban perlu mengurus ulang proses kepemilikan tanah akibat bencana, seluruh proses tersebut akan dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Saat ditanya mengenai legalitas tanah untuk masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Buku Tanah (BBM), Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa SHM adalah output yang sah untuk kepemilikan tanah, baik untuk tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal maupun sawah. Dia menekankan keseragaman tujuan pemerintah dalam melindungi hak tanah masyarakat.

"SHM kalau masuk rumah atau enggak, pakai ya kan? kalau masyarakat, kita itu oke terus," ujarnya.

Komitmen ini diharapkannya dapat memberikan rasa tenang bagi korban bencana di Sumatera yang khawatir kehilangan hak atas tanah mereka.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan terus berupaya mempermudah proses verifikasi dan pemberian sertifikat agar hak tanah masyarakat tetap terjaga bahkan setelah mengalami bencana alam. (MARINI/H)