BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, bupati, walikota, serta unsur ferkompinda.
Acara yang berfokus pada pertanahan dan tata ruang berlangsung di Aula Jenderal TNI (AJT) Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis, 11 Desember 2025.
Selama rakor yang dipimpin langsung oleh Menteri Nusron, satu poin penting yang ditegaskan adalah arah reforma agraria di Kalteng. Menurutnya, peraturan reforma agraria yang akan diterapkan harus memprioritaskan penerimanya kepada warga setempat yang membutuhkan, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi lemah.
"Satunya peraturan penerima reforma agraria adalah warga setempat, warga miskin, warga tergantung hidup dengan tanah (petani)," tegas Nusron, Kamis, 11 Desember 2025.
Peserta rakor yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalteng juga diminta untuk mendukung implementasi kebijakan ini. Bupati dan Walikota diharapkannya, dapat memastikan bahwa data warga miskin dan petani lokal yang berhak mendapatkan manfaat reforma agraria tercatat dengan akurat dan lengkap.
Unsur Forkompinda yang hadir juga berperan penting dalam memastikan kelancaran proses pertanahan dan tata ruang di Kalteng. Kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan lembaga terkait diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan yang selama ini menghambat pelaksanaan reforma agraria.
Menurutnya, reforma agraria yang fokus ke warga miskin dan petani akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalteng, terutama di daerah pedesaan.
Selain itu, dalam rakor tersebut juga dibahas mengenai perbaikan sistem tata ruang di Kalteng untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Nusron menekankan bahwa tata ruang yang baik harus selaras dengan kebutuhan pertanahan masyarakat, terutama petani yang mengandalkan tanah sebagai sumber mata pencaharian utama.
Harapan dari rakor ini adalah kebijakan reforma agraria yang memprioritaskan warga setempat, miskin, dan petani dapat segera diimplementasikan di seluruh Kalteng.
"Dengan demikian, hak-hak masyarakat atas tanah dapat terjaga dan kesejahteraan rakyat dapat terus ditingkatkan melalui pemanfaatan sumber daya pertanahan yang adil dan merata," pungkasnya. (MARINI/H)









