BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, telah menegaskan perubahan penting terkait kewajiban plasma petani bagi pengusaha perkebunan.
Menurutnya, ketentuan plasma yang semula 20 persen telah diganti oleh Presiden menjadi 80 persen, sebagai upaya untuk memberikan manfaat lebih banyak kepada masyarakat lokal.
Perubahan persentase plasma ini menjadi kebijakan baru yang harus dipatuhi oleh semua pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di sektor perkebunan.Nusron menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyeimbangkan hubungan antara pengusaha dan petani, sehingga manfaat dari pemanfaatan tanah perkebunan dapat dirasakan lebih merata.
Selain peningkatan persentase plasma, Nusron juga mengumumkan aturan tegas lainnya. Dia menyatakan bahwa koperasi karyawan tidak boleh dijadikan sebagai penerima plasma.
"Jika ternyata pemegang HGU melanggar aturan ini, maka otoritas akan melakukan tindakan tegas berupa pencabutan HGU yang dimilikinya," tegasnya, Kamis, 11 Desember 2025.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa plasma benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan oleh kelompok yang tidak sesuai dengan tujuan kebijakan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah yang selama ini sering terjadi, di mana plasma terkadang tidak sampai ke pihak yang tepat atau hanya diberikan dalam jumlah yang sedikit. Dengan meningkatkan persentase menjadi 80 persen dan melarang koperasi karyawan sebagai penerima, pemerintah berharap masyarakat lokal dapat lebih banyak mendapatkan manfaat ekonomi," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN ujarnya juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Semua pemegang HGU akan diminta untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban plasma mereka secara rutin, sehingga proses dapat dipantau dan ditindaklanjuti jika ada pelanggaran.
Para ahli pertanahan dimintanya kebijakan ini merupakan langkah penting dalam reformasi agraria. Namun, ia juga menekankan perlunya dukungan teknis dan pendampingan bagi pemegang HGU untuk dapat memenuhi kewajiban plasma sebesar 80 persen tanpa mengganggu aktivitas usahanya.
"Harapan dari kebijakan baru ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang bergantung pada sektor perkebunan. Dengan memastikan hak-hak petani terjaga dan manfaat perkebunan lebih merata, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pertanahan yang lebih adil dan berkelanjutan," pungkasnya. (MARINI/H)









