BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, telah menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu menaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meningkatkan penerimaan negara.
Sebaliknya, solusi yang ditawarkan adalah melalui kerjasama antara Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Kementerian ATR/BPN untuk menyelaraskan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak Bumi dan Bangunan (NOPB) menjadi satu data.
Menurut Menteri Nusron, salah satu alasan utama penerimaan PBB berkurang adalah karena tidak kesesuaian antara data NIB dan NOPB.
Ketidaksesuaian ini menyebabkan kekeliruan dalam pencatatan objek pajak, sehingga banyak kasus di mana pajak yang seharusnya diterima tidak tercatat atau terhitung kurang.
"Penerimaan PBB berkurang akibat NIB dan NOP tidak sama," ungkap Nusron, Kamis, 11 Desember 2025.
Dia menekankan bahwa, masalah ini tidak berasal dari tingkat tarif PBB yang terlalu rendah, melainkan dari ketidaksesuaian data yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Untuk mengatasi hal ini, Menteri Nusron memproposalkan kerjasama yang erat antara Dispenda di tingkat daerah dan Kementerian ATR/BPN.
Tujuan kerjasama ini adalah untuk mencocokkan dan menyatukan data NIB dan NOPB menjadi satu sistem terintegrasi, sehingga akurasi pencatatan objek pajak dapat ditingkatkan.
Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi kekeliruan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan PBB. Dengan data yang konsisten dan akurat, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam memantau dan menagih pajak, tanpa harus menaikkan tarif yang akan membebani masyarakat.
Nusron juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempermudah urusan masyarakat dan pelaku usaha. Dengan menyatukan data NIB dan NOPB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus dua sistem data yang terpisah, sehingga efisiensi dalam pengurusan administrasi dapat ditingkatkan.
Pemerintah daerah yang telah mendengar usulan ini menyampaikan dukungan penuh. Kepala Dispenda beberapa provinsi menyatakan bahwa kerjasama dengan ATR/BPN akan sangat membantu meningkatkan penerimaan PBB secara signifikan, tanpa harus memberatkan warga dan pelaku usaha.
"Harapan dari kebijakan baru ini adalah penerimaan PBB dapat meningkat secara signifikan melalui peningkatan akurasi data, tanpa perlu menaikan tarif. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memiliki dana lebih banyak untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, sementara masyarakat tetap merasa nyaman dengan beban pajak yang adil," pungkasnya. (MARINI/H)









