BORNEONEWS, Palangka Raya – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, telah mengungkapkan tujuan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi pekerja di Kota Palangka Raya.
Menurut Achmad Zaini, Raperda yang sedang disusun ini berfungsi sebagai dasar implementasi dari ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Dengan adanya peraturan daerah ini, implementasi kebijakan jaminan sosial nasional di Palangka Raya diharapkan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan lokal.
"Salah satu tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kesejahteraan pekerja dan keluarga mereka," katanya, Kamis, 11 Desember 2025.
Achmad Zaini menekankan bahwa kepastian hukum sangat penting agar pekerja merasa aman dan terjamin haknya dalam hal kesehatan, pensiun, dan perlindungan lain yang disediakan oleh program Jamsostek.
Selain itu, Raperda ini juga bertujuan untuk memberikan perluasan perlindungan universal, termasuk kepada pekerja rentan. Pekerja rentan yang dimaksud meliputi pekerja harian lepas, pekerja mandiri, dan pekerja di sektor informal yang selama ini seringkali tidak mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Achmad Zaini juga menjelaskan bahwa Raperda ini bertujuan mendorong pendaftaran pekerja non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Palangka Raya. Menurutnya, sebagian besar pekerja di kota tersebut bekerja di sektor swasta dan informal, sehingga perlu upaya khusus untuk mendorong mereka bergabung dalam program Jamsostek.
Tujuan lain dari Raperda ini adalah memastikan layanan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat diakses secara adil dan merata oleh seluruh pekerja di Palangka Raya. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja di sektor formal dan informal, sehingga semua orang dapat menikmati manfaat layanan jaminan sosial yang sama.
Ia menambahkan bahwa Raperda ini sedang dalam proses pembahasan dan diharapkan dapat segera disahkan oleh DPRD Kota Palangka Raya. Setelah disahkan, peraturan ini akan segera diimplementasikan untuk memberikan manfaat langsung kepada pekerja di kota tersebut.
"Harapan dari adanya Raperda Jamsostek ini adalah seluruh pekerja di Palangka Raya, tanpa memandang sektor kerja dan status pekerjaannya, dapat mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat kota dapat terus ditingkatkan dan ketahanan ekonomi keluarga pekerja menjadi lebih kuat," pungkasnya. (MARINI/H)









