KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya dalam upaya pemulihan ekosistem hutan melalui penerapan Strategi Jangka Benah (SJB). Pesan tersebut disampaikan Bupati Kapuas melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II), Kusmiatie, pada Konsultasi Publik SJB.

Bupati menekankan bahwa SJB merupakan konsep pengelolaan kawasan hutan yang bertujuan memulihkan kerusakan akibat ekspansi kebun kelapa sawit monokultur di dalam kawasan hutan. 

"Kebijakan ini telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 dan PP Nomor 24 Tahun 2021," ungkap Kusmiatie, Kamis, 11 Desember 2025. 

Kusmiatie juga menjelaskan bahwa Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur dan fungsi ekosistem hutan yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan. Ia menambahkan bahwa Jangka Benah menjadi salah satu dari tiga pilar penyelesaian persoalan tenurial terkait keberadaan kebun sawit di kawasan hutan.

Lebih lanjut, ditegaskan bahwa SJB adalah langkah komprehensif yang tidak hanya menyasar aspek lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya petani kelapa sawit skala kecil atau smallholders. Upaya ini diharapkan menjadi solusi alternatif penyelesaian masalah penguasaan lahan di kawasan hutan.

Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa keberhasilan Jangka Benah sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan yakni pemerintah daerah, LSM, akademisi, petani, dan mitra pembangunan untuk bersinergi memperkuat komitmen pemulihan hutan secara berkelanjutan. (SABRIANOOR/H)