PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka, yakni VC alias Vent Cristway selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng dan HS alias Herbowo Seswanto selaku Direktur PT Investasi Mandiri.

Asisten Intelejen Kejati Kalteng Henri Hanafi mengatakan, kedua tersangka tersebut disangkakan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri dan entitas lain.

"Penyimpangan penjualan zirkon terjadi selama periode 2020 hingga 2025," kata Henri, Kamis, 11 Desember 2025. 

Menurut hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, imbuh Henri, tersangka VC yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalteng diduga memberikan persetujuan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri tahun 2020-2025 yang tidak sesuai ketentuan.

Ia juga diduga menerima pemberian atau janji terkait dengan jabatannya dalam proses penerbitan persetujuan RKAB dan pertimbangan teknis perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perusahaan tersebut.

Sementara itu, tersangka HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai ketentuan. Ia juga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya baik domestik maupun luar negeri yang tidak sesuai aturan, serta memberikan sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan IUP OP.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, negara menderita kerugian sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini, kerugian tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

--page

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal pidana yang terkait. Tersangka VC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah.

Sedangkan Tersangka HS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Desember 2025.

Henri Hanafi menambahkan, pertambangan yang dijalankan oleh PT Investasi Mandiri saat ini juga telah disegel. 

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam, kedua tersangka kemudian digiring menuju mobil tahanan akan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama masa penahanan tersebut. (MARINI/j)