BORNEONEWS, Kasongan – Jajaran Polres Katingan menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkotika.
Dalam periode penanganan terbaru, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total fantastis: 359,97 gram, atau hampir tiga setengah ons. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi yang massif di empat kecamatan.
Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, didampingi jajaran utama, Kamis sore, 12 Desember 2025 memimpin konferensi pers yang mengumumkan total delapan perkara yang berhasil diungkap, melibatkan sembilan tersangka, di mana empat di antaranya adalah perempuan.
Kasus paling menonjol dan berkontribusi terbesar pada total barang bukti adalah pengungkapan di wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, khususnya di lokasi tambang emas Desa Karya Unggang.
Di lokasi ini, polisi berhasil menciduk dua tersangka wanita yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran.
--page
Penangkapan dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) terpisah, dengan rincian, ?TKP 1 disita 72 paket sabu dengan berat kotor 69,47 gram.
TKP 2 diamankan 15 paket sabu dengan berat kotor 248,36 gram.
Total barang bukti dari dua TKP di lokasi tambang tersebut mencapai 317,83 gram, menjadikan ini sebagai pengungkapan narkotika terbesar dalam rangkaian kasus yang dirilis Polres Katingan.
"Pengungkapan besar ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba berupaya memanfaatkan keramaian dan kondisi ekonomi di wilayah pertambangan," kata AKBP Chandra Ismawanto.
Di samping keberhasilan penyitaan, perhatian juga tertuju pada salah satu tersangka dari Kecamatan Katingan Hulu berinisial O. Tersangka O diringkus dalam kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan karena menderita kanker usus.
--page
Tersangka O saat ini harus menjalani buang air besar melalui saluran medis di perut menggunakan selang (colostomy bag) yang dipasang oleh rumah sakit.
Melihat kondisi kemanusiaan ini, penyidik mengambil langkah kebijakan dengan memberikan penangguhan penahanan agar tersangka O dapat fokus menjalani serangkaian kemoterapi di Rumah Sakit Bhayangkara.
Meskipun demikian, Kapolres menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka O tetap berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, menunjukkan komitmen Polres Katingan dalam menjunjung tinggi hukum sekaligus aspek kemanusiaan.
Kapolres merinci jika pengungkapan tetsebut meliputi, Katingan Hilir dua perkara (2,55 gram sabu), kemudian
Katingan Tengah dua perkara (10,72 gram sabu), Katingan Hulu: satu perkara (7,52 gram sabu), Tewang Sanggalang Garing tiga perkara (339,18 gram sabu). (ABDUL GOFUR/j)









