BORNEONEWS, Jakarta - Penjara seumur hidup untuk Brigjen Teddy Hernayedi karena terbukti korupsi. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meyakini jenderal bintang satu itu, menyelewengkan US$12 juta ketika menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2010-2014, saat masih berpangkat kolonel.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Bersama Brigjen Deddy Suryanto, sebagai anggota majelis ada Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Oditur militer atau jaksa penuntut, Brigjen Rachmad Suhartoyo. Untuk menghadapi persidangan ini, Brigjen Teddy didampingi kuasa hukum Letkol Martin Ginting.
Majelis meyakini, ketika menduduki posisi Kabid di Kemenhan dengan pangkat kolonel itu, Teddy melakukan serangkaian tindak pidana korupsi anggaran negara untuk membeli alutsista. Tetapi, anggaran ini dibelokkan ke kantong pribadinya sehingga mencapai US$12 juta.
Seperti disaksikan dalam persidangan, yang dimulai pukul 10.20 WIB itu, Teddy dalam seragam militer lengkap dengan bintang satu di pundak, mendengarkan vonis sambil berdiri selama tiga jam. Setelah tiga jam berlalu, majelis hakim yang menghukumnya penjara seumur hidup, mempersilakannya duduk di kursi terdakwa. Sidang ditutup sekitar pukul 14.00 WIB, setelah majelelis hakim membacakan berkas putusan puluhan lembar.
Vonis tersebut jauh di atas tuntutan Oditur Militer, yang menuntut Brigjen Teddy 12 tahun penjara. Dengan putusan ini, Teddy harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.
Catatan yang ada menunjukkan, hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa korupsi termasuk langka di Indonesia. Setidaknya, sebelum Teddy, ada dua yang menghuni penjara seumur hidup. Yaitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam kasus jual beli perkara putusan pilkada. Satunya lagi, pembobol Bank BNI Adrian Waworuntu. Akil dan Adrian kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung, bersama sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya.
Selama pembacaan vonis, Brigjen Teddy terlihat tegar, dengan berusaha bersikap biasa, dan tenang. Usai pembacaan hukuman, awalnya dia menyatakan menerima. Tetapi, saat ditegaskan lagi oleh majelis hakim, Teddy menyatakan pikir-pikir. (MI/*/N).








