PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ratusan massa dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan tokoh agama menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada hari Jumat 12 Desember 2025.

Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), M Salihin alias Saleh.

Dalam aksi tersebut, massa menilai aktivitas Saleh sebagai bandar narkoba telah merusak tatanan moral, sosial, dan budaya masyarakat Dayak. Mereka menegaskan bahwa peredaran narkoba mengancam masa depan generasi muda dan tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Aksi ini menjadi bentuk keprihatinan sekaligus komitmen masyarakat Dayak dalam memerangi narkoba di Bumi Tambun Bungai.

Ketua GDAN Kalteng, Sadagori Henoch Binti menyampaikan bahwa tuntutan jaksa terhadap Saleh sebesar 6 tahun penjara tidak sebanding dengan ancaman hukuman maksimal dalam perkara TPPU yang mencapai 20 tahun.

“Jaksa hanya menuntut enam tahun, padahal aturan hukumnya maksimal dua puluh tahun. Karena itulah kami mengingatkan para hakim di PN Palangka Raya,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Ririn juga mengingatkan bahwa pada tahun 2022, majelis hakim PN Palangka Raya pernah membebaskan Saleh dari kasus narkotika. Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang mengingat rekam jejak terdakwa dinilai sangat meresahkan masyarakat.

“Kami datang menyampaikan sikap agar majelis hakim berani menjatuhkan vonis maksimal, bahkan melebihi tuntutan jaksa, karena undang-undang memungkinkan hukuman hingga 20 tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ririn menyebut Saleh dikenal sebagai gembong narkoba yang mengendalikan peredaran barang haram di wilayah Kampung Ponton. Saleh juga pernah tersangkut berbagai kasus kriminal, termasuk kepemilikan senjata api. 

Pada penangkapan tahun 2022, aparat menemukan sabu seberat 200 gram, dan dalam penangkapan berikutnya ditemukan uang hampir Rp1 miliar yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Supaya masyarakat Dayak dan siapa pun yang tinggal di tanah Dayak tidak hancur karena narkoba, maka salah satu gembong terbesar seperti Saleh harus diberi efek jera. Ini agar bandar lain takut menghadapi penegakan hukum yang tegas,” katanya.

Meski dalam persidangan beberapa saksi menyatakan uang dan rekening yang ditemukan bukan sepenuhnya milik Saleh, GDAN tetap meyakini barang tersebut terkait dengan aktivitas ilegal terdakwa.

Ririn juga mengungkapkan bahwa Gubernur Kalteng sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD), H Agustiar Sabran, mendukung langkah GDAN dalam memberantas peredaran narkoba di Kalteng. Gubernur bahkan menyerukan agar para bandar narkoba diusir dari wilayah tersebut.

“Gubernur sudah menyetujui pendirian pos terpadu di Ponton dan siap mendukung pendanaannya. Kami sedang berkoordinasi dengan walikota agar pos terpadu yang dijaga aparat kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat dapat segera berdiri untuk memantau peredaran narkoba,” jelasnya. (PATHUR/H)