KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat komitmen dalam mendukung sistem pembinaan masyarakat yang lebih humanis dan edukatif melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya. 

Bupati Kapuas, Wiyanto menyampaikan apresiasi atas langkah Bapas Palangka Raya yang menggagas kerja sama strategis dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan modern, terlebih menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

“Penandatanganan kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga pemasyarakatan dalam mewujudkan pembinaan yang lebih humanis, edukatif, serta berorientasi pemberdayaan,” ungkapnya, Jumat, 12 Desember 2025.

Wiyanto menegaskan komitmen Pemkab Kapuas dalam menyiapkan fasilitas dan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelanggar hukum, termasuk melibatkan anak-anak sesuai prinsip pembinaan yang tidak menjauhkan mereka dari keluarga. 

“Kami membuka diri dan siap menyediakan tempat untuk pelaksanaan pidana kerja sosial. Ini bukan penghukuman, tetapi pembinaan dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” tegasnya.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Menurutnya, implementasi pidana kerja sosial dapat menekan angka pelanggaran hukum melalui pembinaan yang lebih inklusif dan edukatif dibandingkan hanya mengandalkan pidana penjara.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan persiapan menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional yang menekankan keadilan restoratif. 

“Pelaksanaan pidana kerja sosial membutuhkan kolaborasi erat antara kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, dan seluruh perangkat terkait agar berjalan efektif,” katanya. Theo juga menekankan perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia. 

“Ke depan, pidana penjara bukan lagi satu-satunya pilihan. Untuk pelanggaran dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, banyak kasus yang dapat diselesaikan melalui denda, pidana kerja sosial, atau pemulihan. Penjara menjadi pilihan terakhir,” jelasnya.

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh dari Pemkab Kapuas dan berharap koordinasi terus menguat menjelang implementasi penuh KUHP Nasional. Kerja sama ini dinilai menjadi tonggak penting menuju modernisasi sistem pemasyarakatan di daerah, berbasis rehabilitasi, pemberdayaan, dan pemulihan sosial. (SABRIANOOR/R)