PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus dugaan korupsi dalam penjualan dan ekspor komoditas zircon yang melibatkan PT Investasi Mandiri berawal dari izin usaha pertambangan yang sah milik perusahaan tersebut. Izin yang menjadi titik fokus penyidikan ini, menjadi dasar penting dalam mengurai bagaimana dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik tidak benar bisa terjadi dalam waktu bertahun-tahun.

PT Investasi Mandiri memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus untuk komoditas zircon dengan luas areal mencapai 2.032 hektar. Lokasi pertambangan yang menjadi wilayah operasi perusahaan terletak di dua desa, yaitu Desa Tewang Pajangan dan Desa Tumbang Miwan, yang berada di bawah naungan Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

"Izin usaha pertambangan ini pertama kali diterbitkan pada tahun 2010 oleh Bupati Gunung Mas saat itu. Proses penerbitan awal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa itu, yang mengatur tentang pemberian izin usaha pertambangan di tingkat kabupaten untuk skala usaha tertentu," kata Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Henri Hanafi, Sabtu, 13 Desember 2025.

Henri melanjutkan, setelah berjalan selama 10 tahun, izin tersebut kemudian diperpanjang pada tahun 2020. Proses perpanjangan dilakukan bukan oleh pemerintah kabupaten, melainkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Perubahan instansi yang memberikan izin menjadi bagian dari tinjauan penyidik dalam mengurai alur administrasi yang terkait dengan kasus ini.

IUP OP yang dimiliki perusahaan, katanya, menjadi dasar hukum untuk melakukan aktivitas pertambangan zircon secara teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan memiliki izin operasi produksi, PT Investasi Mandiri diharapkan hanya melakukan pengambilan dan penjualan komoditas dari lokasi yang telah ditetapkan dalam izin tersebut.

"Namun dalam penyelidikan yang sedang berjalan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menemukan dugaan bahwa perusahaan menggunakan izin tersebut sebagai kedok untuk menjual komoditas yang tidak berasal dari lokasi pertambangan yang sah," tambahnya. 

Persetujuan Rencana Kebutuhan Alam Bawah Tanah (RKAB) yang terkait dengan izin ini diduga disalahgunakan untuk melegalkan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang diperoleh dari sumber lain.

Sumber komoditas yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT Investasi Mandiri tersebut diperoleh melalui CV dan beberapa suplier lainnya, yang membeli hasil tambang dari masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan serta Kabupaten Kuala Kapuas. Aktivitas penambangan masyarakat tersebut bahkan diduga terjadi di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai.

"Penyidik saat ini sedang mendalami proses penerbitan dan perpanjangan izin tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dan apakah terdapat unsur penyimpangan dalam setiap tahap prosesnya. Upaya ini dilakukan untuk mengkonfirmasi apakah perpanjangan izin pada tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur atau terdapat indikasi kolusi yang menyebabkan perusahaan bisa menyalahgunakan hak operasinya," tutupnya. (MARINI/y)