PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng mengumpulkan pelaku usaha perhotelan di Palangka Raya dalam rangka evaluasi kepatuhan usaha, khususnya terkait perizinan dan pelaporan kegiatan usaha.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan diikuti oleh pelaku usaha perhotelan serta perangkat daerah teknis terkait.

Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring, tingkat kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam hal perizinan dan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) masih tergolong kurang.

Kondisi tersebut terjadi baik pada pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang telah lama beroperasi di sektor perhotelan di Kota Palangka Raya.

“Konsep trust but verify yang dianut oleh OSS-RBA memberikan berbagai ruang kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk melakukan verifikasi terhadap setiap upaya pemenuhan persyaratan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha,” ujar Berlianti di Palangka Raya, Sabtu, 13 Desember 2025.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo menegaskan kepatuhan usaha ini bertujuan untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi yang lebih berat lagi, oleh karena itu pelaku usaha perhotelan diminta untuk menindaklanjuti segala hal yang masih belum terpenuhi melalui pemutakhiran data. (HERMAWAN DP/H)