BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus meningkatkan pengamanan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Operasi Gabungan Penertiban Pajak Daerah Terpadu yang digelar di Simpang Tiga Bundaran Ban, jalur Natai Arahan–Ahmad Yani, belum lama ini.
Lokasi tersebut dipilih karena merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan komersial dan pribadi di wilayah Pangkalan Bun.
Operasi terpadu ini melibatkan kolaborasi lintas instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar, UPT PPD Samsat Pangkalan Bun, Satuan Lalu Lintas Polres Kobar, PT Jasa Raharja (Persero), Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, serta Kejaksaan Negeri Kobar yang melakukan pengawasan dari aspek hukum.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, mengatakan bahwa pelaksanaan operasi di titik strategis tersebut bertujuan untuk memaksimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Reklame.
“Simpang Tiga Bundaran Ban adalah koridor utama pergerakan kendaraan, termasuk angkutan komersial. Operasi terpadu ini bukan hanya penertiban, tetapi juga penegasan bahwa kepatuhan pajak adalah fondasi pembangunan daerah. Kami ingin menutup celah kebocoran PAD, baik dari kendaraan yang menunggak maupun dari pemanfaatan badan kendaraan sebagai media reklame berjalan yang belum terdata,” jelas Ikhsan.
Dalam pelaksanaannya, operasi dilakukan melalui integrasi pengecekan dan layanan langsung di lapangan. Satlantas Polres Kobar melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan disiplin berlalu lintas, sementara Bapenda bersama Samsat memverifikasi status pembayaran PKB, BBNKB, serta opsen bahan bakar kendaraan.
PT Jasa Raharja memastikan validitas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sedangkan Dishub Kobar melakukan pemeriksaan kelayakan teknis kendaraan, khususnya kendaraan niaga yang melintas di jalur tersebut.
Selain itu, Bapenda Kobar juga melakukan pendataan reklame berjalan pada kendaraan angkutan, box, dan truk yang menampilkan iklan atau promosi.
Pendataan ini dilakukan guna memastikan seluruh objek Pajak Reklame terdaftar dengan baik, sekaligus memberikan edukasi kepada para pelaku usaha terkait kewajiban pajak atas pemasangan iklan pada kendaraan.
Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, UPT PPD Samsat Pangkalan Bun menyiagakan layanan Samsat Keliling (Samling) di lokasi operasi.
Wajib pajak yang kedapatan menunggak dapat langsung melakukan pelunasan di tempat, sehingga proses penertiban sekaligus menjadi sarana pelayanan yang cepat dan praktis.
Respons masyarakat terhadap kegiatan ini tercatat cukup positif. Selain melakukan pembayaran tunggakan, banyak wajib pajak memanfaatkan momentum tersebut untuk berkonsultasi mengenai regulasi perpajakan daerah serta program keringanan pajak yang sedang berjalan.
Operasi gabungan di jalur Ahmad Yani ini menjadi wujud komitmen Pemkab Kobar dalam memperkuat ekosistem kepatuhan pajak yang adil, tertib, dan terintegrasi, demi mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja! Permudah urusan pajak Anda dengan aplikasi Sentuh Pajak Kobar, kini tersedia untuk diunduh di Google Play Store. (DANANG/H)
Pemkab Kobar Perkuat Pengamanan PAD Lewat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Terpadu
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Berlakukan Ganjil-Genap Pertalite di 5 SPBU Pangkalan Bun, Ini Aturannya
Pemkab Kobar Dorong Akses Keuangan Merata, UMKM hingga Masyarakat Desa Jadi Sasaran
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Pemkab Kobar Evaluasi Penanganan Karhutla
Rangkaian Peringatan Hari Jadi ke-67, Pemkab Kobar Berbagi Kepedulian ke Panti Asuhan
Pemkab Kobar Siapkan Dukungan bagi Pemuda yang Ingin Bekerja ke Luar Negeri
Komentar (0)
Memuat komentar…







