BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah menilai kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam perizinan dan pelaporan LKPM masih perlu ditingkatkan.
Penilaian tersebut disampaikan dalam kegiatan evaluasi kepatuhan usaha yang melibatkan pelaku usaha perhotelan di Palangka Raya, bertempat di aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Provinsi Kalteng, Berlianti, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan menunjukkan masih terdapat kekurangan kepatuhan, baik dari pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang telah lama beroperasi.
Ia mengungkapkan hal tersebut terjadi baik pada pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang sudah lama beroperasi.
“Konsep trust but verify yang dianut oleh OSS-RBA memberikan berbagai ruang kemudahan bagi pelaku usaha. Namun di sisi lain, pemerintah juga dituntut untuk melakukan verifikasi terhadap setiap upaya pemenuhan persyaratan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha,” kata Berlianti dalam keterangannya seperti dikutip Borneonews pada Sabtu, 13 Desember 2025.
Di sana beberapa Perangkat Daerah teknis yang diundang juga menyampaikan sosialisasi tentang peraturan-peraturan terbaru yang perlu untuk menjadi perhatian pelaku usaha.
Kehadiran Perangkat Daerah teknis diharapkan mampu memberikan jawaban kepada pelaku usaha terkait kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi dalam mengurus perizinan berusaha dan sertifikat standar lainnya.
Selain itu juga juga didiskusikan sumbatan-sumbatan yang menghambat pelaku usaha dalam mengelola perizinan dan pelaporan usaha. (HERMAWAN DP/H)









