PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah melibatkan sejumlah perangkat daerah teknis dalam kegiatan evaluasi kepatuhan usaha perhotelan di Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan diikuti oleh pelaku usaha perhotelan serta perwakilan perangkat daerah teknis terkait.

Dalam kesempatan tersebut, perangkat daerah teknis menyampaikan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan terbaru yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha perhotelan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan kendala dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan sertifikat standar.

Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya menyampaikan bahwa hotel-hotel perlu melengkapi izin lingkungan, dan apabila regulasi tersebut tidak dipatuhi, pelaku usaha berpotensi dikenai sanksi administratif.

"Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan kepatuhan pelaku usaha perhotelan dalam hal perizinan dan pelaporan usaha (LKPM) masih tergolong kurang," sebut Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal, Berlianti seperti dikutip Borneonews pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Ia mengungkapkan hal tersebut terjadi baik pada pelaku usaha baru maupun pelaku usaha yang sudah lama beroperasi.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo mengungkap kepatuhan usaha bertujuan untuk menghindarkan pelaku usaha dari sanksi yang berat.

"Karena itu pelaku usaha perhotelan diminta untuk menindaklanjuti segala hal yang masih belum terpenuhi melalui pemutakhiran data,” ujar Sutoyo. (HERMAWAN DP/H)