PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah Siti Nafsiah telah meminta kepada semua perusahaan yang beroperasi di provinsi Kalteng.

Menurut Siti Nafsiah, CSR bukan hanya kewajiban hukum bagi perusahaan, tetapi juga wujud kontribusi mereka terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan tidak sekadar bentuk "tampilan" semata.

Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi urusan perdagangan, perindustrian, energi, dan sumber daya alam melihat bahwa banyak perusahaan telah menjalankan CSR, namun masih ada yang kurang optimal dalam hal transparansi.

Informasi tentang alokasi dana, program yang dijalankan, dan dampaknya seringkali kurang terjangkau oleh masyarakat.

Siti Nafsiah menekankan bahwa transparansi dalam CSR sangat penting untuk membangun kepercayaan antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.

"Dengan informasi yang jelas dan terbuka, masyarakat bisa memantau apakah program CSR benar-benar memberikan manfaat yang nyata dan sesuai dengan kebutuhan daerah," katanya, Minggu 14 Desember 2025.

Selain itu, dia juga meminta perusahaan untuk lebih berkomitmen dalam merencanakan dan menjalankan CSR secara berkelanjutan.

"Program yang dijalankan sebaiknya disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan khusus daerah, sehingga bisa memberikan dampak jangka panjang bagi pembangunan lokal," pungkasnya. (PATHUR/R)