KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Sektor Perkebunan sebagai upaya memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Regulasi tersebut disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar bersama Christelijk National Vakverbond (CNV) International, dengan melibatkan perusahaan perkebunan, serikat pekerja, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Perwakilan Sub Kelompok Kerja II Bidang Pencegahan Konflik Sosial dalam Produksi Komoditas Sertifikasi Kelapa Sawit Berbasis Yurisdiksi Seruyan, Agus Sulino, mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan.

“Perkebunan kelapa sawit merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Namun, kemajuan sektor ini harus sejalan dengan pemenuhan hak dan perlindungan tenaga kerja,” ujar Agus di Sampit.

Ia menjelaskan, Perbup yang ditetapkan pada 19 September 2025 tersebut menjadi dasar hukum operasional bagi perusahaan perkebunan dalam melaksanakan kewajiban normatif ketenagakerjaan, seperti pengupahan, jaminan sosial, jam kerja, cuti, serta pengaturan hubungan industrial.

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, layak, bebas diskriminasi, serta mendukung penerapan prinsip perkebunan sawit berkelanjutan berbasis yurisdiksi.

“Perbup ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Seruyan untuk menempatkan kesejahteraan dan keselamatan pekerja sebagai prioritas,” katanya.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di salah satu hotel di Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut juga dirangkai dengan pelatihan lanjutan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang difasilitasi Lembaga Informasi Perguruan Sedana (LIPS).

Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serikat pekerja dan perusahaan mengenai fungsi PKB sebagai instrumen dialog sosial yang mencerminkan keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta penghormatan terhadap hak pekerja.

Selain itu, dilakukan pula peluncuran Portal Layanan Terpadu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.

“Melalui portal ini, layanan dan informasi ketenagakerjaan diharapkan menjadi lebih mudah diakses, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan serikat pekerja,” ujar Agus.

Ia menambahkan, Sub Pokja II sebagai bagian dari Kelompok Kerja Sertifikasi Yurisdiksi RSPO Kabupaten Seruyan memiliki tanggung jawab memastikan pemenuhan aspek sosial, termasuk hak pekerja, kesetaraan gender, perlindungan anak, dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Sementara itu, Strategic Advisor and Fundraiser for Asia CNV International, Samuel Gultom, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan seiring diterbitkannya Perbup perlindungan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan misi CNV dalam mempromosikan dan melindungi hak-hak pekerja melalui pendekatan dialog sosial.

“Perbup ini diharapkan dapat menjadi landasan bersama bagi perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah untuk membangun hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Samuel menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup tersebut dapat menjawab persoalan normatif yang kerap muncul di sektor perkebunan, seperti upah, status kerja, dan kebebasan berserikat.

“Dengan dibukanya ruang dialog, persoalan-persoalan tersebut dapat dibahas secara konstruktif tanpa menimbulkan konflik,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala DP3AP2KB Seruyan, Arniansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Seruyan dan terlibat dalam penyusunan Perbup serta pengembangan portal layanan terpadu tersebut.