NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik- Terdakwa Supriyanto dapat keringanan hukuman dari hakim. Setelah sebelum nya ia dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 1tahun 6 bulan, kamis, 11 Desember 2025 lalu ia divonis menjalani hukuman 10 bulan.

Ketua majelis hakim, Evan Setiawan Dese menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, yakni pasal 372 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, " Ucap ketua Majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika terdakwa mendapatkan pesanan pekerjaan jasa pemasangan plafon di Simpang Runtu, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat pada Juni 2025.

Karena tidak memiliki modal, pada 13 Juni 2025, terdakwa meminjam uang kepada saksi korban, Sri Handayani, sebesar Rp 21.200.000 dengan bunga Rp 5.000.000.

Selanjutnya, pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali meminjam uang kepada Sri Handayani sebesar Rp 30.000.000 dengan bunga Rp 6.000.000. Total pinjaman yang diterima terdakwa mencapai Rp 51.200.000.

"Namun pekerjaan pemasangan plafon tersebut tidak jadi dikerjakan karena bukan sistem borongan.Uang pinjaman tersebut justru digunakan terdakwa untuk membayar hutang, membayar karyawan, pergi ke Solo, Jawa Tengah, dan untuk keperluan hidup sehari-hari," Beber JPU.

Akibatnya, terdakwa tidak bisa mengembalikan uang pinjamannya. Dan korban Sri Handayani mengalami kerugian sebesar Rp 51.200.000.(NATALIA KRISTIN/R)